Bandar Lampung

Waduh Viral Kisruh Kredit Macet Sertifikat Petani Plasma Ditahan PTPN Regional 1 Jadi Sorotan

44
×

Waduh Viral Kisruh Kredit Macet Sertifikat Petani Plasma Ditahan PTPN Regional 1 Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) UBL, Dr. Zulfi Diane Zaini SH MH, melontarkan kritik keras terkait persoalan kredit macet petani yang hingga kini belum juga menemukan kepastian hukum, meski pemerintah sebelumnya telah menyampaikan pernyataan soal penghapusan kredit macet bagi para petani yang bermitra dengan PTPN 1.

Menurut Dr. Zulfi, proses penghapusan kredit macet tidak bisa dilakukan secara asal-asalan ataupun hanya sekadar pernyataan di media. Ia menegaskan, secara hukum proses tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme resmi dan administrasi yang jelas agar petani benar-benar mendapatkan kepastian hukum atas sertifikat yang selama ini masih ditahan pihak bank.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Penghapusan kredit macet itu bukan perkara mudah. Harus dibuat terlebih dahulu adendum terkait penghapusan kredit macet berikut bunga, penalti, dan seluruh fasilitas lain yang berkaitan. Semua harus dijelaskan secara rinci, termasuk sampai kapan penyelesaian kredit macet itu dilakukan dan kapan sertifikat petani dikembalikan,” tegas Dr. Zulfi.

Baca juga:  Sikap Peradi Tegas: Dosen FH Unila yang 'Ngamen' Perkara, Melanggar Hukum

Ia menjelaskan, setelah adendum diterbitkan oleh pihak bank, para petani dalam kelompok usaha tani wajib menandatangani dokumen tersebut. Setelah itu, pihak bank baru akan memproses ke BPAT atau notaris untuk dilakukan roya atau pencabutan blokir sertifikat di BPN.

“Selama sertifikat itu belum diroya, bank tidak bisa mengembalikan sertifikat kepada petani. Jadi jangan menggiring opini seolah semuanya mudah dan sederhana. Faktanya proses ini panjang dan harus terus dikawal,” ujarnya.

Dr. Zulfi menilai hingga saat ini ada kejanggalan besar dalam persoalan tersebut. Pasalnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan sebelumnya telah menyampaikan pernyataan mengenai penghapusan kredit macet, namun di lapangan para petani justru masih dibebani tagihan bunga, pokok utang, bahkan tagihan berjalan lainnya.

“Ini yang aneh. Pemerintah sudah bicara soal penghapusan kredit macet, tapi kenapa petani masih ditagih? Bahkan bunga dan pokok piutang masih berjalan. Artinya ada persoalan serius yang tidak diselesaikan secara konkret,” katanya.

Ia juga menyentil lemahnya implementasi kebijakan pemerintah yang dinilai hanya berhenti pada pernyataan tanpa realisasi nyata di lapangan.

Baca juga:  Nasib Agus Sujatma Seperti Telur Di Ujung Tanduk Mosi Tidak Percaya Atas Kepemimpinannya

“Di Indonesia ini sering kali ucapan tidak seindah implementasinya. Statement tinggal statement. Pemerintah tinggal pemerintah. Menteri Keuangan, OJK, dan bank seperti berjalan sendiri-sendiri. Sementara yang terus dirugikan adalah para petani,” tegasnya.

Dr. Zulfi menilai persoalan ini berpotensi memicu gejolak besar apabila tidak segera diselesaikan secara serius oleh seluruh pihak terkait, termasuk PTPN 1, perbankan, dan OJK.

Ia meminta PTPN 1 tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan adanya kejelasan penyelesaian terhadap para petani yang selama bertahun-tahun terjebak persoalan kredit macet.

“PTPN juga harus tegas mengingatkan pihak bank terkait kejelasan penyelesaian kasus ini. Jangan dibiarkan bertele-tele dan berbelit-belit sampai hari ini tidak selesai. Sudah berapa presiden berganti, persoalan ini tetap tidak berubah,” katanya.

Selain itu, Dr. Zulfi juga mendesak OJK agar tidak hanya bertindak sebagai pengawas formal semata, tetapi turun langsung memastikan bank-bank yang terlibat benar-benar menjalankan penghapusan kredit macet sesuai arahan pemerintah.

“OJK jangan hanya sekadar mengawasi di atas kertas. Kalau memang ada bank yang lamban atau tidak menjalankan penghapusan kredit macet, OJK harus menegur dan mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Perintahkan Sekda dan Inspektorat Berikan Sanksi ASN Palsukan Adminduk Agar Anaknya Diterima PPDB SMA Jalur Zonasi

Ia juga menyarankan agar para petani didampingi oleh ahli hukum, advokat, atau konsultan hukum agar tidak dirugikan dalam proses penyelesaian administrasi dan hukum dengan pihak bank.

“Petani harus punya pendamping hukum yang memahami mekanisme penghapusan kredit macet. Karena ini bukan proses sederhana. Jangan sampai petani terus dipermainkan prosedur,” lanjutnya.

Menurut Dr. Zulfi, kepastian hukum bagi petani harus segera diwujudkan agar mereka dapat kembali bekerja dengan tenang tanpa dibayangi ancaman kehilangan hak atas tanah mereka sendiri.

“Yang dibutuhkan petani hari ini adalah kepastian hukum dan pengembalian sertifikat mereka. Itu hak mereka. Jangan terus digantung tanpa kejelasan. Persoalan ini harus segera diselesaikan sebelum menjadi ledakan masalah besar bagi PTPN maupun pemerintah sendiri,” pungkasnya.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *