BERITALampungTanggamus

Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut

40
×

Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, Senin, 22 Juni 2026.

Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Agus Suranto, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Saleh Asnawi menegaskan penyampaian Ranperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami menyampaikan Ranperda ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memenuhi amanat peraturan perundang-undangan,” kata Saleh Asnawi.

Bupati juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Baca juga:  KPU Lamsel Tetapkan 805.283 Jiwa Daftar Pemilih Triwulan III Tahun 2025

“Raihan WTP ini merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah, DPRD, dan masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Saleh Asnawi menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,641 triliun atau 95,48 persen dari target sebesar Rp1,719 triliun.

Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,559 triliun atau 91,61 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,702 triliun.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus membukukan surplus anggaran sebesar Rp81,84 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan netto minus Rp16,64 miliar, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp65,20 miliar.

“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama DPRD sehingga memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saleh Asnawi.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Gunawan, melaporkan rapat paripurna dihadiri 30 anggota DPRD, sedangkan 15 anggota lainnya berhalangan hadir, terdiri atas satu orang sakit dan 14 orang izin sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhideâ„¢