Banner Top Up Produk Digital
BeritaJakartaOpini

FPII Desak Proses Hukum Hotman Paris Terkait Dugaan Penghinaan Wartawan

60
×

FPII Desak Proses Hukum Hotman Paris Terkait Dugaan Penghinaan Wartawan

Sebarkan artikel ini
FPII Desak Proses Hukum Hotman Paris Terkait Dugaan Penghinaan Wartawan

TINTA INFORMASI, Jakarta – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, menilai pernyataan yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers baru-baru ini merupakan tindakan yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Kasihhati, berdasarkan kajian Tim Advokasi FPII, ucapan tersebut dinilai telah merendahkan kehormatan dan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Sesuai hasil kajian tim advokasi kami, pada prinsipnya telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasihhati.

Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya rekaman konferensi pers yang memperlihatkan Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana…” hingga meminta wartawan menjawab pertanyaannya sendiri. Dalam kesempatan yang sama, FPII menilai terdapat sejumlah ucapan lain yang dianggap menyerang dan merendahkan profesi wartawan.

Baca juga:  PFI Lampung Kecam Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liput Sidang Korupsi SPAM

Kasihhati berpendapat, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia juga merujuk pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

“Tidak ada alasan apa pun, termasuk perdebatan hukum, yang dapat membenarkan penggunaan kata-kata yang menghina, meragukan kemampuan pribadi, maupun bernada intimidatif kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain mengacu pada UU Pers, FPII juga menilai pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya Pasal 433 mengenai pencemaran secara lisan di muka umum dan Pasal 436 tentang penghinaan ringan terhadap kehormatan seseorang.

Kasihhati menambahkan, apabila pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik dan memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, menurut kajian hukum FPII, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat menjadi pertimbangan penegak hukum.

Baca juga:  Polda Sumut Jadwalkan Mediasi Kasus Dugaan Perzinahan di Kabupaten Karo

FPII menegaskan tidak sependapat jika persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui permintaan maaf.

ADVERTISEMENT

“Kami menolak anggapan bahwa masalah ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Tindakan tersebut kami nilai bukan sekadar luapan emosi, tetapi merupakan serangan terhadap martabat profesi pers dan berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan fungsi pengawasan publik. Hal ini menjadi preseden yang tidak baik bagi demokrasi,” kata Kasihhati.

Atas dasar itu, FPII mendesak Mabes Polri untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers serta menghormati martabat wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Kami meminta seluruh pihak, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan sosial, menghormati kebebasan pers dan profesi wartawan. Jangan biarkan tindakan yang berpotensi mengintimidasi wartawan menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” pungkas Kasihhati. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™