TINTA INFORMASI, Lampung – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu bersama Tim Penataan Perangkat Daerah kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (17/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Ir. H. Joni Sopuan didampingi Wakil Ketua Pansus Hi. Agus Irwanto, S.E. Sementara itu, Tim Penataan Perangkat Daerah dipimpin Arif Nugroho, S.E., M.M.
Dalam rapat tersebut, Pansus mengusulkan sejumlah langkah penataan kelembagaan guna mewujudkan struktur organisasi pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Usulan tersebut meliputi penggabungan empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki rumpun urusan sejenis, penggabungan tiga bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta pembatasan jumlah bidang pada setiap OPD sesuai tipologi yang ditetapkan agar struktur organisasi tidak berkembang secara berlebihan.
Selain penataan struktur organisasi, Pansus juga meminta agar setiap skema restrukturisasi dilengkapi dengan analisis efisiensi anggaran secara komprehensif. Kajian tersebut mencakup potensi penghematan belanja pegawai, tambahan penghasilan pegawai (TPP), biaya operasional, hingga kebutuhan jabatan struktural setelah penataan dilakukan.
Menurut Pansus, analisis tersebut menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan sehingga penataan perangkat daerah tidak hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pembahasan Ranperda dilakukan dengan mengacu pada berbagai hasil konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta masukan dari Tim Ahli Universitas Lampung.
Ketua Pansus Ir. H. Joni Sopuan menegaskan bahwa penataan perangkat daerah harus menghasilkan birokrasi yang lebih ramping, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penataan OPD harus mampu menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hi. Agus Irwanto, S.E., menilai restrukturisasi perangkat daerah bukan sekadar mengurangi jumlah organisasi, tetapi memastikan setiap perangkat daerah memiliki fungsi yang tepat, sesuai beban kerja, serta selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta Tim Penataan Perangkat Daerah menyusun matriks perbandingan struktur organisasi perangkat daerah beserta proyeksi efisiensi anggaran. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan sebelum Ranperda tentang Perangkat Daerah dibawa ke tahapan penetapan. (aan)

