TINTA INFORMASI, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengawal proses relokasi pedagang dari pasar penampungan menuju Pasar Modern Talangpadang melalui apel siaga tim gabungan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Senin (21/7/2026). Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan dialogis kepada para pedagang.
Kegiatan diawali dengan apel siaga pada pukul 05.00 WIB, kemudian dilanjutkan sosialisasi kepada para pedagang mulai pukul 06.00 hingga 07.30 WIB. Dalam sosialisasi tersebut, petugas mengajak para pedagang untuk menempati Pasar Modern Talangpadang yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, tim gabungan melakukan penertiban sekaligus pembongkaran lapak secara persuasif dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik serta pendekatan kekeluargaan.
Sebanyak 270 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas dua peleton personel Polres Tanggamus, satu peleton Kodim 0424/Tanggamus, satu peleton Batalyon TP, tiga peleton Satpol PP, serta satu peleton Dinas Perhubungan, di luar tim pendamping dan pemantau.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus, Ricardo Putrayasa, mengatakan kehadiran tim gabungan bertujuan memastikan proses relokasi berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Seluruh tahapan dilaksanakan secara persuasif. Tim gabungan hadir bukan semata melakukan penertiban, tetapi juga mendampingi dan mengawal proses kepindahan pedagang ke Pasar Modern Talangpadang agar berjalan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan,” ujar Ricardo.
Ricardo menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Kecamatan Talangpadang juga membuka posko pendataan bagi para pedagang yang bersedia direlokasi. Hingga pelaksanaan kegiatan berlangsung, tercatat sebanyak 14 pedagang telah mendaftarkan diri dan mulai menempati Pasar Modern Talangpadang.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus, Andi Dermawan, menegaskan relokasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
“Pemerintah memberikan berbagai kemudahan kepada pedagang, termasuk pembebasan biaya sewa los dan retribusi selama enam bulan. Kami berharap seluruh pedagang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menempati Pasar Modern Talangpadang yang memiliki fasilitas lebih baik serta memiliki kepastian legalitas,” kata Andi.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan proses relokasi akan terus dilakukan melalui pendekatan dialogis dengan mengedepankan komunikasi yang baik, sehingga penataan kawasan perdagangan dapat berlangsung secara kondusif dan mendapat dukungan dari seluruh pihak.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pedagang, pembeli, serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses relokasi berlangsung, termasuk dampak kepadatan arus lalu lintas di kawasan Pasar GSG Talangpadang. Pemerintah berharap masyarakat dapat memberikan pengertian karena penataan ini dilakukan demi mewujudkan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. (**)

