Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum dan KriminalInvestigasiOpini

Kasus Dugaan Kebocoran Data Pribadi di BPN Bandar Lampung Masih Bergulir, Polda Lampung Periksa 10 Saksi

51
×

Kasus Dugaan Kebocoran Data Pribadi di BPN Bandar Lampung Masih Bergulir, Polda Lampung Periksa 10 Saksi

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Kebocoran Data Pribadi di BPN Bandar Lampung Masih Bergulir, Polda Lampung Periksa 10 Saksi

TINTA INFORMASI, Lampung – Penanganan kasus dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung terus berproses di Polda Lampung. Hingga pertengahan Juli 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, mengungkapkan perkembangan penanganan laporan yang diajukan kliennya, DR, terkait dugaan bocornya data pribadi dan dokumen permohonan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Laporan tersebut telah diterima Polda Lampung pada 5 Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani Kepala SPKT Polda Lampung, Kompol Desfan Afrizon, S.H.

Seno Aji menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, Yustam Dwi Heno, S.H., S.I.K., M.M., penyelidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut.

Baca juga:  Kedepankan Empati dan Adat, Polsek Tabir Ulu Berinisiatif Jembatani Perdamaian Kasus Penganiayaan Warga Muara Jernih Yang Saling Lapor Satu Dengan Lainnya di Polres Merangin

“Kami telah menerima SP2HP dari Ditreskrimsus Polda Lampung. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidik telah melakukan berbagai tindakan, mulai dari wawancara klarifikasi terhadap saksi-saksi, penelitian dan analisis dokumen, pengecekan lokasi kejadian, hingga pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi perkara,” ujar Seno Aji, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, hingga saat ini penyelidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi, termasuk sejumlah pegawai Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung serta seorang advokat yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

Seno menambahkan, penyelidikan masih akan berlanjut. Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan meminta keterangan ahli hukum pidana sebelum menggelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tim penyelidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara hasil penyelidikan. Kami mendukung penuh proses tersebut demi terwujudnya kepastian dan kemanfaatan hukum. Harapan kami, Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Helfi Assegaf dapat mengusut tuntas perkara ini hingga naik ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Seno.

Baca juga:  Pemkab Bekasi Dukung Penuh SMAN 2 Tambun Selatan Jadi Sekolah Maung

Berawal dari Pengurusan Sertifikat Tanah

Seno menjelaskan, dugaan kebocoran data pribadi itu bermula pada 27 Januari 2026, saat DR mengajukan permohonan cek plotting di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai salah satu persyaratan penerbitan sertifikat tanah yang hilang.

Menurutnya, setelah data dan dokumen permohonan tersebut diduga bocor kepada pihak lain, kliennya mengaku menerima berbagai bentuk tekanan, teror, dan intervensi dari pihak yang tidak memiliki kepentingan terhadap proses pelayanan tersebut.

Akibat peristiwa tersebut, DR mengaku mengalami tekanan psikologis serta rasa takut sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Sebelum melaporkan kasus itu ke Polda Lampung, melalui kuasa hukumnya yang juga Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, DR terlebih dahulu mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Namun, menurut DR, surat keberatan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

“Setelah surat keberatan yang disampaikan melalui kuasa saya tidak memperoleh respons dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, saya akhirnya memutuskan membuat laporan resmi ke Polda Lampung terkait dugaan pengungkapan data pribadi dan dokumen permohonan pelayanan publik tersebut,” ujar DR.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Hadiri Diskusi APKASI Bersama Ketua Komisi II DPR RI Bahas Kemandirian Fiskal Daerah

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Lampung. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terkait perkembangan penyelidikan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™