Banner Top Up Produk Digital
Berita

Laskar Lampung Indonesia Minta Sengketa Pers Media Sesuai UU Pers

24
×

Laskar Lampung Indonesia Minta Sengketa Pers Media Sesuai UU Pers

Sebarkan artikel ini
Laskar Lampung Indonesia Minta Sengketa Pers Media Sesuai UU Pers

TINTA INFORMASI, Lampung – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Panji Padang Ratu, meminta agar penanganan perkara yang menjerat Pemimpin Redaksi Bongkar Post tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses hukum tidak menimbulkan preseden yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers di Indonesia.

Panji menegaskan, apabila pokok persoalan berkaitan dengan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya semestinya mengutamakan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila objek persoalannya adalah produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan pedoman Dewan Pers patut dikedepankan. Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama,” kata Panji Padang Ratu dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Panji, pemberitaan yang mengangkat dugaan pelanggaran hukum maupun dugaan malpraktik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Oleh karena itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik seyogianya diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers sebelum menempuh jalur lain.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap nama baik seseorang dengan kebebasan pers yang bertanggung jawab. Penyelesaian melalui mekanisme etik, lanjutnya, dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim demokrasi yang sehat.

Selain itu, Panji mengimbau seluruh pihak untuk tidak membentuk opini yang berpotensi memengaruhi proses hukum maupun proses etik yang masih berlangsung. Ia menegaskan, Laskar Lampung Indonesia mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai pemanggilan Pemimpin Redaksi Bongkar Post sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan malpraktik medis.

ADVERTISEMENT

Dalam dokumen yang beredar, turut dilampirkan Surat Tanggapan Dewan Pers Nomor 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026. Namun, hingga berita ini ditulis, kepolisian maupun pihak pelapor belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, redaksi masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut, termasuk menelusuri substansi Surat Tanggapan Dewan Pers yang dilampirkan dalam berkas pemanggilan tersebut. Isi surat itu dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai sikap Dewan Pers terhadap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan dimaksud. (**)

Baca juga:  Memeriahkan HUT Kabupaten Pesawaran yang ke-18 dan HUT RI Ke-80 Ribuan Masyarakat Desa Banjaran Melaksanakan Kegiatan Jalan Sehat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™