Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum dan KriminalPringsewu

Sidang Dugaan PMH di PN Kota Agung Masuki Tahap Pembuktian, Tergugat Serahkan Delapan Alat Bukti

32
×

Sidang Dugaan PMH di PN Kota Agung Masuki Tahap Pembuktian, Tergugat Serahkan Delapan Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
Sidang Dugaan PMH di PN Kota Agung Masuki Tahap Pembuktian, Tergugat Serahkan Delapan Alat Bukti

TINTA INFORMASI, Lampung – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat serta keterangan saksi dari pihak penggugat, Selasa (21/7/2026). Persidangan berlangsung dengan fokus pada pengujian dokumen dan kesaksian yang menjadi dasar gugatan dalam sengketa tersebut.

Dalam persidangan, pihak tergugat yang didampingi Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Pringsewu menyerahkan delapan alat bukti tertulis sebagai bagian dari pembelaan. Seluruh dokumen tersebut diterima oleh majelis hakim untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum acara perdata dan akan dinilai bersama seluruh alat bukti lainnya sebelum majelis menjatuhkan putusan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Agenda sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Pada sesi pemeriksaan silang (cross examination), kuasa hukum tergugat, Alvi Aprian, S.H., mengajukan sejumlah pertanyaan guna menguji kualitas, relevansi, serta kekuatan pembuktian dari keterangan para saksi.

Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan dasar gugatan, khususnya mengenai dugaan transaksi jual beli tanah yang menjadi dasar diterbitkannya Akta Jual Beli (AJB). Kuasa hukum tergugat menanyakan apakah para saksi mengetahui secara langsung adanya transaksi jual beli, menyaksikan proses pembayaran, penandatanganan AJB, maupun penyerahan objek sengketa, atau hanya memperoleh informasi dari pihak lain.

Baca juga:  Pisah Sambut Kepala Kantor Pertanahan Lamsel, Bupati Egi Tegaskan Pertanahan Bukan Sekedar Administrasi

Menurut pihak tergugat, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah keterangan saksi berasal dari pengalaman langsung atau hanya berdasarkan cerita yang diterima dari pihak lain. Hal itu dinilai penting karena kualitas kesaksian menjadi salah satu unsur yang dipertimbangkan dalam pembuktian perkara perdata.

Dalam persidangan, pihak tergugat juga menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara para pihak merupakan hubungan utang piutang, bukan transaksi jual beli sebagaimana didalilkan dalam gugatan penggugat. Atas dasar itu, tergugat berpendapat legalitas pembuatan AJB beserta seluruh proses yang mengikutinya perlu diuji secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi.

Selain mempersoalkan dasar hubungan hukum, pihak tergugat turut mengemukakan adanya sejumlah aspek administrasi yang menurut mereka perlu mendapat perhatian majelis hakim. Aspek tersebut meliputi proses administrasi di tingkat kelurahan, dokumen-dokumen pendukung, hingga data yang berkaitan dengan objek tanah yang menjadi pokok sengketa. Seluruh hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai dalam persidangan.

Baca juga:  Inflasi Tanggamus Turun Tajam, Daging Sapi hingga Minyak Goreng Masih Jadi Pemicu Kenaikan Harga

Dalam argumentasi hukumnya, tim kuasa hukum tergugat mengacu pada Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 163 HIR, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap pihak yang mendalilkan suatu hak atau suatu peristiwa hukum berkewajiban membuktikan dalil yang diajukannya.

Pihak tergugat juga menyampaikan bahwa apabila pada akhirnya majelis hakim berkesimpulan dasar hukum penerbitan AJB tidak terbukti atau dinyatakan tidak sah menurut hukum, maka konsekuensi hukum terhadap rangkaian peralihan hak yang bersumber dari AJB tersebut, termasuk penerbitan sertifikat atas objek sengketa, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk dipertimbangkan berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum tergugat Alvi Aprian, S.H., menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.

“Kami akan terus memberikan bantuan hukum dan pembelaan kepada klien kami hingga tuntas. Menurut kami masih terdapat beberapa pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh saksi dari pihak penggugat. Kami berharap dan percaya majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, objektif, serta didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kronologi, fakta, dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menyatakan siap menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui secara langsung fakta-fakta yang menjadi pokok sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum memasuki agenda penyampaian kesimpulan maupun pembacaan putusan. Seluruh dalil dari masing-masing pihak masih akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™