TINTA INFORMASI, SUNGAI PENUH – Semangat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan warga binaan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Pada momentum tersebut, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, didampingi Wakil Wali Kota Azhar, menyerahkan remisi umum kepada warga binaan, Minggu (17/8/2026).
Penyerahan remisi menjadi salah satu bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama berada di dalam rutan.
Dari total 244 warga binaan yang menghuni Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, sebanyak 129 orang memperoleh remisi umum tahun ini. Penerima remisi terdiri dari 125 warga binaan laki-laki dan empat warga binaan perempuan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Alfin kepada tiga warga binaan. Adri Nurhidayat menerima remisi selama satu bulan, Budran Munawan memperoleh remisi tiga bulan, sedangkan Hanafi mendapatkan remisi selama empat bulan.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Momentum kemerdekaan juga menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan dan memperbaiki diri. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nantinya. (dp)
