JAKARTA, TINTA INFORMASI – Sistem peradilan yang bersih, independen, dan tepercaya menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun negara hukum. Tanpa sistem peradilan yang mampu menjamin keadilan, prinsip demokrasi dan kesejahteraan masyarakat berisiko kehilangan pijakannya.
Hal tersebut mengemuka dalam kuliah umum yang disampaikan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar, Rabu (30/9/2026).
Kuliah umum tersebut dibuka Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., MAP. Kegiatan juga dihadiri jajaran pimpinan fakultas, pejabat Komisi Yudisial, termasuk Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., serta lebih dari 500 mahasiswa.
Mengangkat tema “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance”, kegiatan tersebut membahas pentingnya menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman sekaligus memastikan adanya akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan.
Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Dalam pemaparannya, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa judicial independence atau independensi peradilan merupakan syarat penting dalam penerapan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers).
Menurutnya, kekuasaan kehakiman harus mampu berdiri bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif, legislatif, tekanan politik, maupun kepentingan ekonomi.
Namun, ia mengingatkan bahwa independensi peradilan tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Independensi harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas.
“Independensi dan akuntabilitas merupakan dua sisi dari satu mata uang,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan dalam kuliah umum tersebut.
Kebebasan yang dimiliki hakim dan lembaga peradilan, lanjutnya, harus tetap disertai pertanggungjawaban kepada publik. Sebab, tanpa akuntabilitas, independensi dapat berisiko disalahgunakan.
Sebaliknya, keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas dapat memperkuat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap lembaga peradilan.
KY Berperan Mengawal Integritas dan Etika Hakim
Dalam konteks tersebut, Komisi Yudisial memiliki posisi penting dalam mendukung terciptanya kekuasaan kehakiman yang berintegritas.
KY tidak hanya berperan sebagai bagian dari struktur ketatanegaraan, tetapi juga memiliki fungsi dalam menjaga integritas moral dan mengawal pelaksanaan etika hakim.
Penegakan hukum, menurut materi yang disampaikan, tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas formal. Sistem hukum juga membutuhkan legitimasi moral agar masyarakat dapat memberikan kepercayaan terhadap proses peradilan.
Karena itu, penguatan etika hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kemerdekaan lembaga peradilan sekaligus kemerdekaan setiap hakim.
Kemerdekaan hakim pada dasarnya bukan sekadar hak istimewa (privilege) yang diberikan negara. Kemerdekaan tersebut merupakan hak yang melekat dan diperlukan untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh proses peradilan yang jujur, adil, dan tidak berpihak (fair trial).
Independensi Peradilan dan Good Governance Saling Berkaitan
Kuliah umum tersebut juga menyoroti hubungan erat antara independensi peradilan dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kualitas pemerintahan tidak terlepas dari kemampuan sistem hukum dan peradilan dalam menjalankan fungsi secara efektif, efisien, dan imparsial.
Dalam pemaparan tersebut, good governance dikaitkan dengan lima indikator utama, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas institusi, serta penegakan hukum.
Kelima aspek tersebut membutuhkan sistem peradilan yang kuat dan bebas dari intervensi maupun praktik korupsi.
Sebaliknya, lemahnya independensi peradilan dapat berdampak terhadap akuntabilitas serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Independensi Peradilan Sejalan dengan Nilai Pancasila
Gagasan mengenai peradilan yang independen sekaligus beretika juga dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjadi landasan penting dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh peradilan yang adil (fair trial). Prinsip tersebut menjadi bagian dari penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Sementara itu, Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menekankan pentingnya sistem yang akuntabel dan transparan untuk mendukung demokrasi yang sehat serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Adapun Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan pentingnya akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat.
Dalam konteks tersebut, independensi hakim dari pengaruh kekuasaan maupun kepentingan modal menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa diskriminasi.
Melalui penguatan integritas dan etika hakim serta perlindungan terhadap independensi peradilan, Komisi Yudisial memiliki peran dalam mendukung penyempurnaan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Pada akhirnya, sistem peradilan yang mandiri, berintegritas, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat Indonesia sebagai negara hukum. (**)
