TANGGAMUS, TINTA INFORMASI – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga mencuri 11 tandan pisang tanduk di kawasan Afdeling 8, Dusun Kebon 9, Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Pria tersebut diamankan setelah warga mendapati dugaan aksi pencurian dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah, S.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.57 WIB. Saat itu, personel menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian pisang di kawasan perkebunan warga.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel SPKT bersama Pamapta dan piket Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut,” kata AKP Sofyansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (30/9/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan warga.
Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, personel kepolisian kemudian mengambil alih pengamanan terhadap pria tersebut. Polisi selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan.
“Terduga pelaku saat itu sudah diamankan oleh warga. Personel kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Sofyansyah menyebut, berdasarkan keterangan sementara, pria tersebut berinisial SL (35), warga Pekon Kalimiring, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan 11 tandan pisang tanduk yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga mengamankan 11 tandan pisang sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Menurut AKP Sofyansyah, respons cepat personel dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas segera mendatangi lokasi kejadian sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memilih melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Namun, masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Namun, kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, SL bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap dugaan pencurian tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peristiwa ini. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses hukum yang dilakukan penyidik,” pungkas AKP Sofyansyah. (**)
