Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerah

Bantah Kabar Penggerebekan, Anggota DPRD Sri Ningsih Laporkan Akun TikTok

26
×

Bantah Kabar Penggerebekan, Anggota DPRD Sri Ningsih Laporkan Akun TikTok

Sebarkan artikel ini
Bantah Kabar Penggerebekan, Anggota DPRD Sri Ningsih Laporkan Akun TikTok

TINTA INFORMASI, BANDAR LAMPUNG — Kabar dugaan penggerebekan di sebuah hotel yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih, berujung ke ranah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Sri Ningsih membantah berada di dalam kamar hotel bersama anggota DPRD berinisial EH seperti yang beredar di media sosial.

Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026). Kuasa hukum Sri Ningsih, Hanafi Sampurna, menyebut informasi yang beredar tidak berdasar dan telah merugikan nama baik kliennya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kami secara tegas membantah informasi tersebut. Itu tidak benar, hoaks, fitnah, dan merupakan bentuk pencemaran nama baik,” kata Hanafi.

Hanafi kemudian memaparkan keberadaan Sri Ningsih pada waktu yang disebut dalam informasi tersebut. Menurutnya, Sri Ningsih sedang mengalami sakit pada 16–17 Agustus 2026 dan memiliki surat izin sakit dari Rumah Sakit Immanuel.

Sri Ningsih disebut berada di kediamannya selama masa pemulihan. Ia juga masih menjalani perawatan medis lanjutan atau home care, termasuk pemasangan infus.

Baca juga:  Sekwan DPRD Lampung Siap Cetak Gol ke Gawang IJP FC

Untuk memperkuat bantahan tersebut, tim hukum mengaku memiliki sejumlah bukti, antara lain surat keterangan medis, keterangan saksi, serta rekaman CCTV dari kediaman Sri Ningsih.

“Rekaman tersebut membenarkan bahwa beliau tidak pernah berada di lokasi seperti yang dinarasikan,” ujar Hanafi.

Dua Akun TikTok Dilaporkan

Persoalan yang bermula dari media sosial tersebut kini bergeser ke ranah hukum. Hanafi mengatakan pihaknya telah melaporkan dua akun TikTok, yakni @melanniati dan @ngopisosial, ke Polda Lampung pada Kamis (20/8/2026).

“Kedua akun TikTok tersebut sudah kami laporkan ke Polda Lampung,” katanya.

Selain melaporkan dua akun tersebut, tim hukum Sri Ningsih juga tengah menelusuri sejumlah pemberitaan yang muncul setelah informasi dugaan penggerebekan menyebar.

Menurut Hanafi, terdapat sejumlah media yang diduga memuat informasi tersebut tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada Sri Ningsih. Pihaknya meminta media yang dinilai menyampaikan informasi keliru agar mencabut dan meralat pemberitaan serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Kuasa hukum lainnya, Rido Juansyah, mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah situs yang menggunakan tampilan menyerupai media pers, namun tidak mencantumkan identitas perusahaan, penanggung jawab, maupun alamat redaksi secara jelas.

Baca juga:  Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian
ADVERTISEMENT

“Kita adukan ke Dewan Pers. Selain itu, tidak menutup kemungkinan nanti kita juga akan mengambil langkah pidana,” ujar Rido.

Menurut Rido, kebebasan pers tetap disertai kewajiban untuk melakukan verifikasi dan menjaga akurasi, terlebih ketika pemberitaan menyangkut reputasi seseorang.

“Pemberitaan mengenai seseorang harus didasarkan pada fakta dan melalui proses verifikasi,” katanya.

Kabar Dugaan Perselingkuhan Beredar di Media Sosial

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan perselingkuhan yang menyeret dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung, masing-masing berinisial EH dari PAN dan Sri Ningsih dari PDI Perjuangan.

Keduanya disebut berada di sebuah kamar Hotel Radisson di kawasan Mal Boemi Kedaton pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Informasi tersebut kemudian menyebar melalui media sosial dan sejumlah situs berita.

Sri Ningsih membantah berada di hotel sebagaimana disebut dalam informasi tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia memilih menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas penyebaran kabar yang dinilai merugikan nama baiknya.

Sementara itu, kebenaran mengenai informasi dugaan penggerebekan maupun pihak yang menyebarkannya masih menjadi bagian dari proses klarifikasi dan penanganan hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™