TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Praktik penambangan pasir yang diduga kuat ilegal kembali marak dan terang-terangan beroperasi di Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan hasil investigasi pada Selasa (11/8/2026), aktivitas pengerukan pasir tanpa mengantongi izin resmi ini ditemukan tengah berlangsung bebas di Dusun III Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti.
Di lokasi tambang, satu unit alat berat jenis excavator dan beberapa unit mesin penyedot pasir berkapasitas besar tampak leluasa menderu dan mengeruk material tanpa tersentuh aparat.
Kepala Desa Mulyosari, Kusnadi, membeberkan bahwa lahan seluas belasan hektar yang kini luluh pasak dikeruk tersebut milik seorang pemodal asal kota.
“Setahu saya, lokasi tambang di Dusun III itu milik FO, warga Bandar Lampung. Luas lahannya kurang lebih 11 hektar,” ungkap Kusnadi saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, ketika ditanya mengenai legalitas dan izin operasional penambangan berskala besar di wilayah hukumnya tersebut, Kusnadi justru mengaku tidak tahu-menahu.
Mengalir ke Proyek Strategis
Informasi dari warga sekitar mengungkap ke mana hasil kerukan pasir ilegal tersebut disalurkan. Hasil tambang dari Mulyosari tersebut disinyalir diangkut menuju fasilitas pengolahan di desa tetangga demi menyokong proyek infrastruktur.
“Pasir itu dijual ke Desa Adiluhur, Kecamatan Jabung. Di sana ada fasilitas batching plant yang memproduksi beton siap pakai (ready-mix concrete) untuk proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Jabung Kiri,” tutur salah seorang warga setempat.
Sementara itu, upaya awak media untuk meminta konfirmasi serta klarifikasi resmi dari FO yang disebut-sebut sebagai pemodal utama asal Bandar Lampung belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.
Sandiwara Penegakan Hukum yang Berulang
Aktivitas pengerukan pasir ilegal di wilayah Pasir Sakti sebenarnya merupakan lagu lama yang terus berulang. Meskipun aparat penegak hukum dan instansi terkait kerap menggelar operasi hingga melakukan penutupan lokasi, penindakan tersebut dinilai sebatas formalitas belakangan ini. Pasalnya, tidak ada satu pun aktor intelektual maupun pemodal yang pernah diseret hingga ke meja hijau pengadilan. (red)
