LAMPUNG TENGAH, TINTA INFORMASI — Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah diterpa isu miring. Sejumlah penyedia jasa menduga adanya praktik pemaksaan dan pengkondisian dalam lelang elektronik, menyusul temuan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang belum rampung namun sudah ditayangkan di LPSE.
Dugaan maladministrasi ini diungkapkan langsung oleh Direktur CV Nusantara Jaya, Rio Febriansyah. Menurutnya, sejumlah dokumen penting dalam paket lelang belum mendapatkan pengesahan atau ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan perencana.
“Padahal secara regulasi, dokumen kualifikasi dan perencanaan lelang harus disetujui oleh PPK terlebih dahulu sebelum UKPBJ menayangkannya di LPSE,” ujar Rio kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Dokumen Tender Diduga Cacat Hukum
Temuan ini bermula saat tim internal CV Nusantara Jaya melakukan verifikasi ulang terhadap berkas kualifikasi lelang. Hasilnya, ditemukan banyak dokumen vital—termasuk Rencana Gambar Kegiatan—yang belum disahkan oleh pihak berwenang.
“Saat kami cek, ada beberapa dokumen krusial yang belum disahkan. Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dokumen tanpa tanda tangan atau validasi resmi dari PPK maupun konsultan perencana jelas dianggap cacat hukum,” tegasnya.
Rio menambahkan, pihaknya saat ini telah mengantongi sejumlah bukti otentik berupa dokumen gambar dari seluruh paket kegiatan yang tengah tayang di LPSE Lampung Tengah.
“Kami bersama tim sedang mengumpulkan seluruh bukti-bukti kuat. Kita lihat saja apakah proses ini akan terus dipaksakan,” imbuhnya.
Desakan Pembatalan Lelang ke Dinas Bina Marga
Melihat kejanggalan yang masif ini, pihak rekanan mendesak Kelompok Kerja (Pokja) serta Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Bina Marga Lampung Tengah yang baru untuk segera mengambil tindakan tegas dengan membatalkan proses lelang yang sedang berjalan.
“Pihak terkait harus berani membatalkan lelang ini. Tanpa pengesahan atau validasi gambar dan RAB oleh PPK serta konsultan, proses tersebut secara aturan tidak sah,” serunya.
Profesionalisme panitia lelang dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pun kini dipertanyakan oleh para pelaku usaha. Jangan sampai kelalaian prosedural ini menjadi bumerang dan berujung pada ranah hukum.
“Sesuai SOP, DED wajib disahkan oleh pembuat, pemeriksa, PPTK, hingga PPK. DED yang tidak diteken pihak-pihak tersebut tidak sah secara hukum dan haram dijadikan dasar tender,” pungkas Rio. (tim)
