Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Dugaan Eksekusi Janggal di Pinrang: Kasasi Belum Tuntas, Andi Edi Sandy Tetap Diburu untuk Dieksekusi

57
×

Dugaan Eksekusi Janggal di Pinrang: Kasasi Belum Tuntas, Andi Edi Sandy Tetap Diburu untuk Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Eksekusi Janggal di Pinrang: Kasasi Belum Tuntas, Andi Edi Sandy Tetap Diburu untuk Dieksekusi

TINTAINFORMASI.COM, PINRANG – Polemik penegakan hukum di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, memasuki babak yang semakin serius. Andi Edi Sandy, warga yang mengaku menjadi korban kriminalisasi dan sengketa aset, kini menghadapi ancaman eksekusi meski proses hukum yang diajukannya disebut masih berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terhadap proses penanganan perkara yang melibatkan Polres Pinrang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, dan Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pihak Andi Edi Sandy menuding terdapat rangkaian kejanggalan dalam proses hukum yang membuat dirinya, yang mengklaim sebagai pemilik aset, justru berada dalam posisi sebagai terpidana dan menghadapi ancaman eksekusi.

Lebih kontroversial lagi, persoalan tersebut disebut berlangsung ketika permohonan kasasi sedang dipersoalkan dan dokumen terkait proses kasasi telah diterima langsung oleh Mahkamah Agung.

Kronologi inilah yang kini menjadi sorotan.

Kasus bermula dari persoalan aset berupa sebuah rumah yang menurut pihak Andi Edi Sandy merupakan miliknya dan selama ini digunakan sebagai pusat aktivitasnya. Dalam perkembangannya, persoalan aset tersebut berujung pada proses pidana.

Andi Edi Sandy kemudian dijatuhi hukuman dan menghadapi proses eksekusi. Namun, pihaknya mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

Masalah muncul ketika PN Pinrang menerbitkan surat penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi dengan alasan permohonan kasasi dinilai tidak diterima Mahkamah Agung karena melewati batas waktu.

Pihak Andi Edi Sandy membantah dasar tersebut.

Mereka menyatakan tidak pernah menerima petikan maupun salinan putusan Pengadilan Tinggi secara patut. Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan karena berkaitan langsung dengan perhitungan tenggat waktu pengajuan kasasi.

Jika benar dokumen putusan tidak pernah disampaikan sebagaimana mestinya, muncul pertanyaan mendasar: sejak kapan tenggat waktu kasasi dihitung dan atas dasar apa permohonan tersebut kemudian dianggap terlambat?

Baca juga:  Menangkan Sengketa Pasar, Masyarakat Kampung Bandar Sari Sambut Putusan MA

Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah Andi Edi Sandy menerima panggilan eksekusi ketika dirinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Surat panggilan eksekusi pertama disebut dilayangkan pada 15 Juni 2026, ketika Andi Edi Sandy sedang menjalani rawat inap di RS Ainun Habibi, Parepare.

Dalam situasi tersebut, pihak korban kemudian mengajukan bantahan sekaligus memproses upaya hukum kasasi.

PN Pinrang, menurut keterangan pihak Andi Edi Sandy, sempat menyatakan akan mempelajari berkas yang diajukan.

ADVERTISEMENT

Namun, perkembangan berikutnya justru memunculkan pertanyaan baru.

Pada 20 Juli 2026, PN Pinrang disebut menerbitkan surat yang pada pokoknya berkaitan dengan permintaan kepada Panitera MA agar permohonan kasasi Andi Edi Sandy tidak diterima.

Di sinilah persoalan prosedural tersebut menjadi semakin pelik.

Pihak Andi Edi Sandy kemudian memilih mendatangi langsung Mahkamah Agung di Jakarta pada 27 Juli 2026 untuk memastikan status perkara.

Menurut keterangan mereka, di MA justru diperoleh informasi bahwa berkas perkara Nomor 189 Pid belum pernah dikirimkan oleh PN Pinrang.

Temuan tersebut tentu memunculkan pertanyaan besar.

Jika berkas kasasi belum dikirimkan, bagaimana proses kasasi dapat dinilai telah melewati batas waktu atau dinyatakan tidak dapat diterima?

Atas saran pihak MA, Andi Edi Sandy kemudian menyerahkan langsung memori kasasi kepada Panitera Mahkamah Agung.

Penyerahan tersebut disebut menghasilkan tanda terima resmi tertanggal 28 Juli 2026.

Dokumen itu kemudian menjadi bagian penting dari keberatan pihak Andi Edi Sandy terhadap rencana eksekusi.

Namun persoalan belum berhenti.

Menurut keterangan pihak korban, tanda terima dari Mahkamah Agung tersebut telah diperlihatkan kepada Panitera PN Pinrang maupun pihak Kejari Pinrang pada 6 Agustus 2026.

Artinya, kedua institusi tersebut disebut telah mengetahui bahwa terdapat dokumen resmi yang menunjukkan adanya proses kasasi di Mahkamah Agung.

Baca juga:  KAMPUD Dukung Langkah Kortastipidkor Polri namun Soroti Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

Meski demikian, pihak Andi Edi Sandy menyatakan Kejari Pinrang tetap menerbitkan panggilan eksekusi untuk Senin, 10 Agustus 2026.

Cara penyampaian surat tersebut juga dipersoalkan.

Pihak korban menyebut surat panggilan eksekusi dititipkan melalui tetangganya tanpa amplop pada malam hari, 5 Agustus 2026.

Jika seluruh rangkaian tersebut benar sebagaimana disampaikan pihak korban, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai sengketa eksekusi.

Yang dipertanyakan adalah bagaimana sebuah proses hukum dapat berjalan menuju eksekusi ketika status upaya hukum masih menjadi perdebatan dan dokumen kasasi telah diterima oleh Mahkamah Agung?

Pertanyaan itu pula yang membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melontarkan kritik keras.

Wilson menilai terdapat dugaan serius mengenai rekayasa proses hukum dalam perkara tersebut. Namun, tudingan itu masih merupakan pandangan dan klaim pihak yang mendampingi Andi Edi Sandy dan perlu diuji melalui pemeriksaan lembaga berwenang.

“Ini bukan lagi khilaf prosedur, melainkan konspirasi jahat dan persekongkolan terorganisir untuk melindungi oknum polisi corrupt Anita Taherong serta merampas hak milik warga secara sewenang-wenang,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Wilson juga mendesak lembaga pengawas penegakan hukum tidak tinggal diam.

Ia meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Propam Mabes Polri memeriksa dugaan pelanggaran yang melibatkan Anita Taherong maupun jajaran penyidik Polres Pinrang.

Untuk institusi kejaksaan, Wilson meminta Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa langkah Kejari Pinrang terkait rencana eksekusi tersebut.

Sementara terhadap lembaga peradilan, ia meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menelusuri dugaan persoalan administrasi perkara, khususnya terkait proses pengiriman berkas kasasi dan informasi mengenai status upaya hukum Andi Edi Sandy.

Desakan tersebut menjadi penting karena inti persoalan kini bukan sekadar siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah prosedur hukum telah dijalankan secara transparan, konsisten, dan memberikan hak yang sama kepada warga yang sedang berhadapan dengan negara?

Sebab hukum tidak boleh menjadi mesin yang hanya bergerak ketika berhadapan dengan warga biasa, tetapi mendadak kehilangan tenaga ketika menyentuh kepentingan aparat atau orang yang memiliki kekuasaan.

Kasus Andi Edi Sandy, dengan segala tudingan dan bantahan yang menyertainya, kini menjadi pekerjaan rumah bagi lembaga penegak hukum di Pinrang.

Jika seluruh prosedur memang telah dijalankan sesuai aturan, maka institusi terkait semestinya mampu menjelaskan secara terbuka: di mana posisi berkas kasasi, kapan berkas tersebut dikirim, bagaimana statusnya di Mahkamah Agung, dan apa dasar hukum eksekusi tetap dijalankan?

Sebaliknya, jika memang ditemukan pelanggaran prosedur, manipulasi administrasi, atau tindakan yang merugikan hak warga, maka persoalannya tidak boleh berhenti sebagai kesalahan administratif.

Harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

Sebab ketika aparat penegak hukum mulai dipertanyakan oleh orang yang justru mencari perlindungan melalui hukum, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik.

Dan kepercayaan publik, sekali runtuh, tidak bisa dipulihkan hanya dengan konferensi pers atau selembar surat.

Kasus Pinrang ini karena itu layak dibuka seterang-terangnya. Bukan untuk menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai, tetapi untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya hanya karena berhadapan dengan sistem yang jauh lebih kuat daripada dirinya.

Hukum harus berdiri di atas prosedur dan bukti, bukan di atas kekuasaan, seragam, jabatan, ataupun kepentingan siapa pun. (tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™