Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum

2.775 Burung Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Diangkut Tanpa Dokumen Karantina

23
×

2.775 Burung Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Diangkut Tanpa Dokumen Karantina

Sebarkan artikel ini
2.775 Burung Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Diangkut Tanpa Dokumen Karantina

LAMPUNG SELATAN, TINTA INFORMASI – Petugas gabungan mengamankan 2.775 ekor burung berbagai jenis saat melakukan pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2026) malam.

Ribuan burung tersebut ditemukan di bagasi sebuah bus antarkota yang melakukan perjalanan dari Palembang menuju Jakarta. Petugas mendapati satwa tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan gabungan di kawasan pelabuhan.

Pemeriksaan melibatkan petugas kepolisian, unsur karantina, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta organisasi pemerhati satwa.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas memeriksa sebuah bus Sinar Jaya berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi D 7519 AV.

Bus tersebut diketahui berangkat dari Palembang dan membawa penumpang dengan tujuan akhir Kampung Rambutan, Jakarta.

Saat memeriksa bagian bagasi, petugas menemukan sejumlah keranjang dan kardus yang berisi ribuan burung berbagai jenis.

Baca juga:  Rakernas Dan HUT PWDPI Di Lampung Serta Pelantikan Dari 15 Kabupaten Kota DPW Dan DPC Sebagai Mitra Strategis

“Dari pemeriksaan di area Seaport Interdiction, petugas menemukan 2.775 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selanjutnya, burung-burung tersebut kami amankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait,” ujar Ginting.

19 Jenis Burung Ditemukan

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan burung yang terdiri atas 19 jenis.

Beberapa di antaranya yaitu terucukan, jalak kerbau, prenjak Jawa, prenjak kelabu, pentet kelabu, manyar, sogon, kacamata, cipo, dan srigunting.

Jenis yang ditemukan dalam jumlah terbanyak adalah terucukan sebanyak 950 ekor.

Berikutnya terdapat 480 ekor jalak kerbau, 360 ekor prenjak Jawa, 283 ekor prenjak kelabu, serta 177 ekor pentet kelabu.

ADVERTISEMENT

Petugas kemudian mengamankan seluruh burung tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut.

Proses tersebut diperlukan untuk memastikan jenis satwa, kondisi kesehatan, serta menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua Orang Dimintai Keterangan

Selain mengamankan ribuan burung, petugas juga membawa dua orang yang berada di dalam kendaraan untuk dimintai keterangan terkait pengangkutan satwa tersebut.

Baca juga:  DikBar DKC Garda Bangsa Kabupaten Lampung Timur
ADVERTISEMENT

Identitas keduanya belum dipublikasikan dalam pemberitaan ini.

Polisi turut mengamankan bus yang digunakan untuk membawa burung serta dua unit telepon genggam sebagai bagian dari penanganan perkara.

Ginting menjelaskan bahwa pengangkutan hewan atau satwa tanpa dokumen yang dipersyaratkan dapat bertentangan dengan ketentuan perkarantinaan.

Dalam perkara tersebut, petugas merujuk pada Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Namun, penerapan pasal dan status hukum terhadap pihak yang diperiksa tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.

Ribuan Burung Diserahkan ke Karantina dan BKSDA

Setelah pemeriksaan awal, seluruh burung kemudian diserahkan kepada pihak karantina melalui koordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.

Penanganan selanjutnya dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan satwa tersebut mendapat perlakuan sesuai jenis dan statusnya.

Sementara itu, pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni terus dilakukan guna mencegah pengangkutan satwa tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya pengawasan lalu lintas hewan dan satwa melalui jalur penyeberangan Sumatera-Jawa.

Baca juga:  Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Kades Sinar Rejeki di Proses Polda Lampung

Dengan ditemukannya ribuan burung dalam satu kendaraan, petugas masih perlu melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan seluruh jenis satwa serta menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan karantina dan konservasi yang berlaku. (rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™