TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Dugaan adanya oknum di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau “membekingi” seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial S, yang diduga menjalankan aktivitas sebagai pengecer pupuk bersubsidi di Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, mulai menjadi perhatian masyarakat.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, S yang diketahui berprofesi sebagai guru SD diduga terlibat dalam aktivitas penyaluran atau perdagangan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Dugaan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama berkaitan dengan status S apabila yang bersangkutan benar merupakan aparatur sipil negara (ASN), serta mengenai legalitas dan mekanisme penunjukannya sebagai pihak yang berwenang menyalurkan atau menjual pupuk bersubsidi.
Sorotan masyarakat tidak berhenti pada aktivitas S. Pasalnya, muncul pula dugaan adanya oknum dari lingkungan Kesbangpol Kabupaten Lampung Tengah yang disebut-sebut memberikan “pembekingan” terhadap aktivitas tersebut.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak-pihak yang berwenang. Karena itu, masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi bola liar yang berkembang tanpa kepastian.
“Kalau memang benar ada aktivitas penjualan pupuk bersubsidi, tentu harus jelas siapa yang menunjuk, apa dasar penunjukannya, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan,” demikian keresahan yang disampaikan masyarakat.
Pupuk bersubsidi sendiri merupakan komoditas yang distribusinya memiliki mekanisme dan ketentuan khusus. Karena itu, masyarakat meminta instansi terkait memastikan apakah pihak yang menjalankan aktivitas pengecer tersebut memang tercatat dan ditunjuk secara resmi, memenuhi persyaratan, serta menyalurkan pupuk kepada petani atau penerima yang memang berhak.
Pertanyaan lain juga muncul apabila S benar berstatus sebagai PNS. Masyarakat meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas yang diduga dilakukan tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai kewajiban, larangan, serta disiplin aparatur sipil negara.
Dalam konteks tersebut, masyarakat turut meminta agar status dan aktivitas yang bersangkutan diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, apabila memang yang bersangkutan berstatus PNS.
Selain itu, dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut juga dinilai perlu diklarifikasi. Jika benar terdapat intervensi atau pembekingan dari oknum pemerintahan, masyarakat meminta persoalan tersebut ditelusuri secara objektif.
Sebaliknya, apabila informasi mengenai dugaan tersebut ternyata tidak benar, pihak yang namanya dikaitkan dengan persoalan itu juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap Kesbangpol Kabupaten Lampung Tengah, instansi yang membidangi pendidikan, serta dinas atau lembaga terkait sektor pertanian dan distribusi pupuk bersubsidi dapat melakukan klarifikasi secara transparan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab dua hal sekaligus: memastikan tidak ada pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi dan memastikan tidak ada aparatur pemerintah yang menyalahgunakan kewenangan atau memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun jika seluruh informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap penjelasan resmi disampaikan sehingga persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi.
Sebab, dalam urusan pupuk bersubsidi, yang dipertaruhkan bukan sekadar karung pupuk. Di baliknya ada kebutuhan petani dan kepentingan publik yang harus dijaga agar distribusinya tepat sasaran, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi. (eds)
