Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Pematank Soroti 639 Paket Pengadaan Barang di Bappeda Lampung Selatan, Diduga jadi Ajang Korupsi

28
×

Pematank Soroti 639 Paket Pengadaan Barang di Bappeda Lampung Selatan, Diduga jadi Ajang Korupsi

Sebarkan artikel ini
Pematank Soroti 639 Paket Pengadaan Barang di Bappeda Lampung Selatan, Diduga jadi Ajang Korupsi

TINTA INFORMASI, LAMPUNG SELATAN — Realisasi pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan dari Ketua DPP LSM Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli.

Sorotan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan analisis terhadap data transaksi pengadaan melalui sistem digital atau E-Katalog. Berdasarkan data yang dianalisis, terdapat 639 paket pengadaan dengan total nilai transaksi mencapai sekitar Rp3,75 miliar.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Suadi Romli menyebut, perhatian pihaknya tidak semata-mata tertuju pada besarnya anggaran yang direalisasikan, tetapi juga pada pola distribusi paket kepada sejumlah penyedia yang dinilai cukup dominan.

Salah satu penyedia yang menjadi perhatian adalah BETIK GAWI JEJAMA, baik yang tercatat sebagai entitas CV maupun non-CV. Berdasarkan data tersebut, nama tersebut tercatat menangani 226 paket dengan total nilai sekitar Rp903,64 juta atau sekitar 24,08 persen dari keseluruhan nilai transaksi.

Sementara itu, penyedia bernama TAUHID tercatat memperoleh 282 paket dengan nilai sekitar Rp348,80 juta atau sekitar 9,30 persen.

Baca juga:  DPP KAMPUD Desak Kajati Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan 2.100 Chromebook Rp17,4 Miliar di Lampung Tengah

Jika kedua kelompok transaksi tersebut dihitung secara keseluruhan, terdapat 508 paket dengan nilai sekitar Rp1,25 miliar yang tercatat pada dua nama penyedia tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami bukan sekadar berapa nilai anggarannya, tetapi mengapa jumlah paket yang diterima penyedia tertentu sangat besar. Ini perlu diuji melalui pemeriksaan yang transparan, termasuk bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan,” ujar Suadi Romli.

Menurut Suadi, penggunaan E-Katalog maupun mekanisme E-Purchasing pada dasarnya bukan persoalan. Namun, pola transaksi yang berulang kepada penyedia tertentu, menurut dia, tetap perlu dievaluasi untuk memastikan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta persaingan sehat benar-benar diterapkan.

“Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan, tidak ada masalah. Tetapi publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya, bagaimana harga ditentukan, apakah ada pembanding harga, dan bagaimana penyedia tersebut dipilih berulang kali,” katanya.

Selain BETIK GAWI JEJAMA dan TAUHID, hasil analisis yang disampaikan Pematank juga mencatat KALIANDA DIGITAL SOLUTION sebanyak enam paket dengan nilai sekitar Rp223,99 juta. Kemudian terdapat OKTA NOVIYANTI yang tercatat memperoleh 33 paket dengan nilai sekitar Rp105,99 juta.

Baca juga:  PT Adhi Karya Gelar Sosialisasi KUHP & KUHAP, Dhifla: Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi

Atas temuan tersebut, DPP LSM Pematank Provinsi Lampung meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap pola transaksi pengadaan yang dimaksud.

Suadi mengatakan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan sejumlah dokumen pengadaan, mulai dari spesifikasi barang, harga transaksi, waktu pembelian, mekanisme pemilihan penyedia hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

ADVERTISEMENT

“Jangan hanya melihat bahwa anggaran sudah terealisasi. Yang harus dilihat adalah apakah prosesnya sudah benar dan memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka temuan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Hingga kini, publik masih menantikan penjelasan dari pihak Bappeda Kabupaten Lampung Selatan mengenai pola 639 transaksi pengadaan yang menjadi sorotan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dominasi sejumlah penyedia dalam data transaksi tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan mekanisme E-Katalog, jenis dan spesifikasi barang yang dibeli, kewajaran harga, serta ketentuan pengadaan yang berlaku. Dengan demikian, penilaian terhadap transaksi dapat dilakukan berdasarkan data dan pemeriksaan yang objektif.

Baca juga:  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdikbud Lampung Keluarkan Larangan Penggunaan Handphone di Sekolah

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bappeda Kabupaten Lampung Selatan, pejabat pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun para penyedia yang disebut dalam pemberitaan ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™