TINTA INFORMASI, LAMPUNG SELATAN – Polisi mengamankan sebanyak 991 ekor burung yang diduga merupakan satwa liar tanpa dilengkapi dokumen sah di kawasan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Ratusan burung tersebut ditemukan saat personel KSKP Bakauheni bersama Jaringan Satwa Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ka KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan temuan tersebut berawal ketika petugas memeriksa Bus Keramat Djati dengan nomor polisi B 7081 TGB.
Bus tersebut diketahui melakukan perjalanan dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta. Saat dilakukan pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction, petugas menemukan ratusan burung yang diduga dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah.
“Pemeriksaan ini kami lakukan di areal Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Dari pemeriksaan terhadap Bus Keramat Djati yang datang dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah,” ujar Ginting, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Ginting, ratusan burung tersebut disimpan di dalam bagasi bus dengan menggunakan 18 keranjang berwarna putih, dua kardus berukuran besar, serta lima kardus kecil berwarna cokelat.
Berdasarkan pemeriksaan dan identifikasi awal yang dilakukan bersama pihak terkait, satwa yang diamankan terdiri atas 240 ekor merbah cerucuk, 355 ekor madu sriganti, 90 ekor perkutut, 62 ekor gelatik batu, dan 63 ekor perenjak Jawa.
Selain itu, petugas juga menemukan 25 ekor madu pengantin, 10 ekor cipoh, enam ekor sikatan biru putih, 14 ekor cica daun Sumatra, empat ekor brinji, dua ekor serindit, serta 120 ekor jalak kerbau.
Ginting menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, terdapat sejumlah jenis burung yang diduga masuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, proses identifikasi serta penanganan satwa selanjutnya dilakukan dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang konservasi dan karantina.
Setelah seluruh satwa diamankan, polisi membawanya ke Kantor KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni terkait penanganan ratusan burung tersebut.
“Selanjutnya, satwa tersebut kami serahkan kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap berkoordinasi bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni,” jelas Ginting.
Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penanganan kasus tersebut selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara seluruh satwa yang diamankan diserahkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan konservasi dan karantina lebih lanjut. (rs)
