Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerah

56 Warga Lampung Selatan Klaim Belum Terima Ganti Rugi 20 Hektare Lahan Tol

50
×

56 Warga Lampung Selatan Klaim Belum Terima Ganti Rugi 20 Hektare Lahan Tol

Sebarkan artikel ini
56 Warga Lampung Selatan Klaim Belum Terima Ganti Rugi 20 Hektare Lahan Tol

TINTA INFORMASI, LAMPUNG SELATAN – Sebanyak 56 warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku belum menerima pembayaran ganti kerugian atas 70 bidang tanah yang telah digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Total luas lahan yang menjadi objek perkara tersebut mencapai 205.542 meter persegi atau sekitar 20,55 hektare. Adapun nilai ganti kerugian yang diperjuangkan warga mencapai Rp19.261.605.000.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Persoalan tersebut kembali disampaikan kuasa hukum warga dalam konferensi pers di Kantor Hukum Syaifulloh & Rekan sekaligus Kantor Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Lampung Selatan, Senin (7/9/2026).

Kuasa hukum menyatakan perkara tersebut telah melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung dan putusannya disebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pembayaran ganti kerugian kepada para pemilik tanah hingga kini belum terealisasi.

Berdasarkan dokumen perkara yang disampaikan kuasa hukum, Pengadilan Negeri Kalianda pada 21 Juni 2021 mengabulkan gugatan warga dan menghukum Kementerian PUPR membayar ganti kerugian sebesar Rp19.261.605.000.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 16 Agustus 2021. Selanjutnya, Mahkamah Agung pada 13 Desember 2022 menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian PUPR.

Kuasa hukum juga menyebut upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada 2023 telah ditolak, sehingga putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Warga Ajukan Permohonan Eksekusi

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, warga mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Kalianda pada 23 Desember 2025.

Baca juga:  Cakupan JKN Lampung Selatan Capai 99,91 Persen, Status UHC Prioritas Tetap Terjaga

Pengadilan kemudian melaksanakan aanmaning atau teguran kepada pihak yang diwajibkan melaksanakan putusan sebanyak dua kali, yakni pada 11 Mei 2026 dan 11 Juni 2026.

Namun, menurut kuasa hukum, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda pada 17 Juli 2026 menerbitkan Surat Himbauan Nomor 2570/KPN.W9-U4/HK.02/VII/2026 yang ditujukan kepada Menteri PUPR.

Penerbitan surat tersebut dipersoalkan kuasa hukum karena mereka berharap setelah tahapan aanmaning dilaksanakan, proses eksekusi dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kuasa hukum menilai alasan bahwa lembaga negara tidak dapat dieksekusi perlu dikaji dari perspektif hukum, terutama karena perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Persoalkan Pelaksanaan Putusan

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum warga, Syaifulloh, S.H., M.Si., mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyentuh prinsip fundamental negara hukum. Bagaimana mungkin sebuah kementerian yang berada dalam pemerintahan Presiden belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menghukum mereka membayar Rp19.261.605.000?”

Syaifulloh juga mempersoalkan penerbitan surat himbauan oleh Ketua PN Kalianda. Menurutnya, tahapan tersebut perlu dikaji karena pihaknya berharap proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Istilah ‘himbauan’ tidak dikenal dalam HIR sebagai instrumen eksekusi. Kami menilai persoalan ini perlu dilihat secara serius karena menyangkut pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Ia mengatakan pihaknya juga merujuk pada PMK Nomor 35/PMK.05/2020 yang menurutnya mengatur mekanisme pembayaran kewajiban pemerintah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Akan Eskalasi Persoalan

ADVERTISEMENT

Advokat dari Kantor Hukum Syaifulloh & Rekan, Yelli Basuki, S.H., M.Si., mengatakan berbagai upaya telah ditempuh untuk memperjuangkan hak para warga.

“Aanmaning I dan II sudah dilaksanakan. Semua prosedur sudah kami jalani dengan sabar. Kini kami terpaksa mengeskalasi persoalan ini ke Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, BAWAS MA, Ketua PT Tanjungkarang, DPR RI, dan Presiden Republik Indonesia.”

Yelli mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan surat bantahan hukum kepada Ketua PN Kalianda terkait penerbitan Surat Himbauan Nomor 2570/KPN.W9-U4/HK.02/VII/2026.

Menurutnya, perkara tersebut menyangkut hak 56 keluarga yang tanahnya telah digunakan untuk pembangunan jalan tol.

“Nilainya Rp19.261.605.000. Mungkin angka tersebut tidak besar bagi APBN, tetapi bagi 56 keluarga, ini merupakan hak yang harus diperjuangkan.”

Lahan Telah Digunakan untuk Jalan Tol

Kuasa hukum menyebut 70 bidang tanah milik warga dengan total luas sekitar 20,55 hektare tersebut telah digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Dengan kondisi tersebut, warga mengaku tidak lagi menguasai secara fisik tanah yang menjadi objek perkara, sementara pembayaran ganti kerugian sebagaimana yang diperjuangkan melalui proses hukum disebut belum diterima.

Para warga berharap Kementerian PUPR segera melaksanakan kewajibannya berdasarkan putusan pengadilan dan membayarkan ganti kerugian sebesar Rp19.261.605.000.

Mereka juga meminta proses eksekusi putusan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan kepastian hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, khususnya ketika kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan melibatkan institusi pemerintah.

Kronologi Perkara

  • 2014–2015: Tanah warga dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
  • 21 Juni 2021: PN Kalianda mengabulkan gugatan warga dan menghukum Kementerian PUPR membayar Rp19.261.605.000.
  • 16 Agustus 2021: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan PN Kalianda.
  • 13 Desember 2022: Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kementerian PUPR.
  • 2023: Kuasa hukum menyebut upaya Peninjauan Kembali telah ditolak sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.
  • 23 Desember 2025: Warga mengajukan permohonan eksekusi ke PN Kalianda.
  • 11 Mei 2026: Aanmaning pertama dilaksanakan.
  • 11 Juni 2026: Aanmaning kedua dilaksanakan.
  • 17 Juli 2026: Ketua PN Kalianda menerbitkan Surat Himbauan Nomor 2570/KPN.W9-U4/HK.02/VII/2026 kepada Menteri PUPR.
  • 5 September 2026: Kuasa hukum kembali menyampaikan persoalan tersebut kepada publik dan meminta pembayaran ganti kerugian segera direalisasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan warga dan kuasa hukum serta dokumen perkara yang mereka sampaikan kepada media. Kementerian PUPR dan Pengadilan Negeri Kalianda belum memberikan keterangan dalam materi yang diterima redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kementerian PUPR maupun Pengadilan Negeri Kalianda untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait perkara tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™