Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerah

Carut Marut Data Desil, 21 KPM di Sinar Jawa Tak Terima Bantuan Beras

38
×

Carut Marut Data Desil, 21 KPM di Sinar Jawa Tak Terima Bantuan Beras

Sebarkan artikel ini
Carut Marut Data Desil, 21 KPM di Sinar Jawa Tak Terima Bantuan Beras

TINTA INFORMASI, TANGGAMUS – Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, kembali menghadapi persoalan. Sedikitnya 21 keluarga penerima manfaat (KPM) tercatat belum menerima bantuan karena sebagian penerima telah meninggal dunia atau tidak lagi diketahui keberadaannya.

Persoalan bertambah ketika pemerintah pekon hendak mencari penerima pengganti. Mekanisme penggantian harus mengacu pada data desil kesejahteraan, sementara di lapangan ditemukan warga dengan kondisi ekonomi sulit yang justru tercatat dalam desil tinggi sehingga tidak masuk daftar penerima pengganti.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala Pekon Sinar Jawa, Hadi Hariyanto, mengatakan persoalan tersebut diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari 10 ketua RT dan lima kepala dusun terkait undangan pengambilan bantuan pangan berlogo Bulog yang belum direalisasikan.

Informasi itu disampaikan Hadi pada Jumat (4/9/2026). Dalam salah satu undangan yang diterima warga, tercantum bantuan pangan berupa beras untuk periode Juli hingga September 2026 sebanyak 30 kilogram. Dalam undangan tersebut juga disebutkan bahwa penerima yang tidak mengambil bantuan dalam waktu lima hari tanpa keterangan dapat dilakukan penggantian.

Baca juga:  Pemkab Tanggamus Bahas Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Namun, ketentuan tersebut menjadi persoalan ketika penerima yang tercantum telah meninggal dunia atau tidak lagi diketahui keberadaannya.

Pemerintah pekon kemudian berupaya mencari solusi agar bantuan yang tidak tersalurkan dapat diberikan kepada warga lain yang membutuhkan.

Hadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Giarti, terkait mekanisme penggantian penerima.

Dari hasil komunikasi tersebut, Hadi mendapat informasi bahwa mekanisme peralihan penerima telah ditentukan oleh pihak Bulog.

Sementara berdasarkan komunikasi dengan pihak Bulog, pemerintah pekon mendapat penjelasan bahwa data penerima bantuan berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Bantuan beras yang tidak tersalurkan tersebut dapat disalurkan kepada warga yang masuk di dalam desil 1 sampai 4. Kemudian, apabila masih sisa, maka dapat disalurkan kepada warga yang tidak masuk desil tetapi harus berdasarkan musyawarah pekon. Peraturan tentang peralihan itu dibuat oleh Bapanas, bukan pihak kami,” kata Hadi mengutip penjelasan pihak Bulog bernama Aryo.

Mekanisme tersebut kemudian menjadi perhatian pemerintah pekon karena persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan penerima yang meninggal dunia atau tidak ditemukan.

Baca juga:  Dugaan Pungli Dana PIP di SDN 4 Cahaya Negeri Abung Barat Lampura

Persoalan lain adalah ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi sebagian warga dengan klasifikasi desil yang tercantum dalam data.

ADVERTISEMENT

Hadi mengungkapkan, persoalan klasifikasi desil menjadi salah satu isu yang sensitif di tengah masyarakat Pekon Sinar Jawa.

Ia menyebut terdapat warga yang secara kondisi ekonomi dinilai membutuhkan bantuan, tetapi tercatat dalam desil tinggi. Sebaliknya, terdapat warga dengan kondisi ekonomi relatif lebih baik yang justru masuk dalam kategori penerima.

“Banyak warga saya yang mengeluh. Keadaan ekonominya ekstrem, tetapi desilnya tinggi dan sebaliknya,” ujar Hadi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemerintah pekon sebelumnya telah berupaya melakukan perbaikan atau penyesuaian data desil warga. Namun, upaya tersebut belum memberikan hasil seperti yang diharapkan.

“Pemicu permasalahan muncul ketika pihak kami mencoba menurunkan desil, tetapi tidak berhasil,” jelasnya.

Kondisi itu dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial karena masyarakat dapat melihat secara langsung warga yang memperoleh bantuan dan warga yang tidak mendapatkannya.

Hadi mengatakan pihaknya juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Hardasyah, mengenai persoalan tersebut.

Namun, menurut Hadi, hingga kini belum ada titik terang terkait penyelesaian persoalan data desil maupun mekanisme penggantian terhadap 21 KPM yang belum menerima bantuan.

Baca juga:  Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Sinar Jawa, Kepala Pekon Tekankan Pentingnya Membangun Akhlak

“Ribet dan kusut,” ujar Hadi menggambarkan persoalan yang terjadi di lapangan.

Sementara itu, Hardasyah mengakui bahwa data desil saat ini masih belum sepenuhnya akurat.

“Kita paham kalau data itu memang belum akurat karena desil itu masih dalam proses perbaikan dan permasalahan ini memang menjadi persoalan secara nasional,” ungkap Hardasyah.

Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pemutakhiran data penerima bantuan agar penyaluran program pangan dapat berjalan lebih tepat sasaran.

Data penerima memang menjadi dasar dalam penyaluran bantuan. Namun, pembaruan data secara berkala tetap diperlukan agar klasifikasi penerima dapat menyesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di lapangan.

Pemerintah daerah bersama Bapanas, Bulog, Dinas Sosial, pemerintah kecamatan dan pemerintah pekon diharapkan dapat melakukan sinkronisasi data serta memperjelas mekanisme penggantian penerima yang tidak lagi memenuhi syarat atau tidak dapat ditemukan.

Dengan demikian, bantuan pangan yang telah dialokasikan dapat tetap disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™