Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahHukum

Dua Tersangka Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Terancam 9 Tahun Penjara

38
×

Dua Tersangka Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Terancam 9 Tahun Penjara

TINTA INFORMASI, OGAN ILIR — Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media pada Senin (7/9/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Rizka menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Rizka.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DIO (26) dan FD (20).

DIO diduga sengaja membakar lahan perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis. Sementara FD diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan Ulak Kedondong, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil penanganan perkara karhutla yang dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir.

Baca juga:  Masyarakat Padang Ratu Apresiasi Kepemimpinan Camat Agung Awet, SH Dalam Peningkatan Penerangan Jalan

Namun, persoalan kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut belum berhenti pada dua perkara itu. Kepolisian masih menangani empat kasus karhutla lainnya yang saat ini berada dalam tahap penyelidikan.

Polres Ogan Ilir masih mendalami penyebab masing-masing kebakaran, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kejadian kebakaran lahan dapat ditelusuri secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Selain berpotensi menyebabkan api meluas dan mengancam keselamatan masyarakat, pembakaran lahan juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta berujung pada proses hukum.

ADVERTISEMENT

Polres Ogan Ilir pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.

Dengan dua tersangka yang telah ditetapkan dan empat perkara lain yang masih diselidiki, penanganan karhutla di Ogan Ilir kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (abs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™