Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Skandal Beras Murah Disulap Premium: Pengadaan Bansos Rp6,4 Miliar Pemkot Bandar Lampung Didesak Audit Total!

44
×

Skandal Beras Murah Disulap Premium: Pengadaan Bansos Rp6,4 Miliar Pemkot Bandar Lampung Didesak Audit Total!

Sebarkan artikel ini
Skandal Beras Murah Disulap Premium: Pengadaan Bansos Rp6,4 Miliar Pemkot Bandar Lampung Didesak Audit Total!
Gambar: Ilustrasi

TINTA INFORMASI, Bandar Lampung — Proyek pengadaan bantuan pangan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 senilai Rp6,48 miliar terancam menjadi skandal besar. Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) mendesak pembongkaran total atas dugaan praktik main mata dalam penyaluran beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Diduga kuat, rakyat miskin diberi beras murah berkualitas rendah, padahal Pemkot membayar harga tinggi untuk spesifikasi premium.

Melalui Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, proyek bernilai total Rp6.487.701.150 ini dipecah dalam dua kali transaksi e-purchasing dengan menunjuk Perum BULOG sebagai penyedia. Pengadaan tahap pertama menyedot anggaran Rp3,24 miliar dan tahap kedua sebesar Rp3,24 miliar.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dokumen resmi mencatat Pemkot menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp14.870 per kilogram untuk membeli beras mutu premium—Lengkap dengan syarat teknis derajat sosoh 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah maksimal 15%. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik dan memicu kemarahan warga.

Bukannya beras premium bersih dan pulen, para penerima manfaat justru disuguhi beras berwarna kusam, berbau apek, serta nasi yang cepat basi.

Baca juga:  Mangkrak Bertahun-tahun, Bangunan SMPN 37 Bandar Lampung Jadi "Monumen" Pemborosan Anggaran

Karakteristik barang yang diterima warga ini terindikasi kuat sama persis dengan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) pasar murah yang harganya cuma berkisar Rp10.500 per kilogram. Ada selisih sekitar Rp4.300 per kilogram yang menguap dan belum dipertanggungjawabkan!

Ketua JPSI, Ichwan, mengecam keras temuan ini dan menuntut Inspektorat, BPK, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindak dugaan perampokan hak rakyat kecil tersebut.

“Kalau pemerintah bayar Rp14.870 untuk kelas premium, tapi yang sampai ke tangan rakyat ternyata beras SPHP harga Rp10.500, ini kejahatan anggaran! Jangan cuma duduk manis meriksa kertas di atas meja. Turun ke lapangan, ambil sampel berasnya, uji laboratorium, dan seret pihak yang main-main!” cerceh Ichwan dengan nada tinggi, Selasa (8/9/2026).

Ichwan menilai, selisih harga dari total anggaran Rp6,48 miliar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang amat fantastis jika benar terjadi manipulasi spesifikasi.

“Anggaran Rp6,48 miliar itu uang rakyat! Kalau terbukti beras yang disalurkan disunat kualitasnya, harus dihitung berapa potensi kerugian negaranya dan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut. Jangan sampai uang APBD dibayar untuk barang mewah, tapi rakyat disuruh makan beras afkir,” sergahnya.

Baca juga:  Peringatan Hari Buruh 2026, Polres OKI Gelar Apel Siaga Personel

Ia menegaskan audit independen tidak boleh tebang pilih dan wajib menyisir seluruh rantai pengadaan—mulai dari perencanaan di Dinsos, proses e-purchasing, peranan BULOG sebagai penyedia, hingga tahap penerimaan barang di lapangan.

“Bansos ini hak rakyat miskin, bukan ladang bancakan! Kami tidak akan tinggal diam sampai kasus ini diusut tuntas secara transparan. Jika ada indikasi pidana dan kerugian negara, APH harus segera tangkap dan proses hukum siapa pun pelakunya!” pungkasi Ichwan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™