Banner Top Up Produk Digital
Berita

Berita Dugaan Pengelolaan BUMDes Bandung Baru Hilang, Muncul Isu Aliran Uang untuk Bungkam Media

41
×

Berita Dugaan Pengelolaan BUMDes Bandung Baru Hilang, Muncul Isu Aliran Uang untuk Bungkam Media

Sebarkan artikel ini
Berita Dugaan Pengelolaan BUMDes Bandung Baru Hilang, Muncul Isu Aliran Uang untuk Bungkam Media

TINTA INFORMASI | PRINGSEWU — Masyarakat Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dibuat resah oleh hilangnya pemberitaan mengenai dugaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Bandung Baru yang sebelumnya sempat dimuat sejumlah media online.

Pemberitaan tersebut diketahui mengangkat dugaan pengelolaan BUMDes yang dinilai tidak efektif dan mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran. Namun, beberapa bulan setelah pemberitaan terbit, artikel terkait disebut sudah tidak lagi dapat diakses.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Hilangnya pemberitaan tersebut kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat maupun kalangan media. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya untuk menghapus pemberitaan melalui pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu.

Muncul Dugaan Aliran Uang untuk Menghapus Berita

Sejumlah pimpinan media online di Kabupaten Pringsewu yang tergabung dalam tim investigasi mengaku melakukan penelusuran lanjutan terkait hilangnya pemberitaan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun tim, muncul dugaan bahwa terdapat pemberian sejumlah uang dari Kepala Pekon Bandung Baru kepada oknum yang membuat atau memuat pemberitaan agar artikel tersebut diturunkan atau dihapus dari media online.

Namun, informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut hingga kini belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut maupun pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Jika nantinya dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan BUMDes, tetapi juga dapat menyentuh aspek perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Baca juga:  Bebas Pajak Tanah & Bangunan Mulai April 2025, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Pengelolaan BUMDes Dipersoalkan

BUMDes pada prinsipnya merupakan badan usaha yang dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengatur mengenai tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta penyelenggaraan BUMDes.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari keuangan desa, maka dugaan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme audit dan penegakan hukum untuk memastikan apakah benar terjadi kerugian keuangan negara atau tidak.

Demikian pula apabila terdapat dugaan kegiatan usaha yang tidak berjalan, penggunaan modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, seluruhnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit resmi.

Dengan demikian, tudingan mengenai BUMDes fiktif maupun dugaan korupsi tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan hilangnya pemberitaan. Bukti administrasi, aliran anggaran, realisasi kegiatan, serta hasil audit menjadi bagian penting untuk mengungkap persoalan tersebut.

Dugaan Penghalangan Kemerdekaan Pers Juga Disorot

Selain persoalan BUMDes, dugaan adanya pembayaran untuk menghapus pemberitaan juga menjadi perhatian kalangan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial.

Baca juga:  Anggota DPRD Lamsel, Samsul Gelar Sosialisasi Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Untuk Perkuat Persatuan Bangsa

Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur mengenai tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tertentu dalam Pasal 4.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, unsur kesengajaan, pihak yang terlibat, serta hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan ketentuan hukum yang dilanggar.

Karena itu, dugaan pemberian uang untuk menghapus berita perlu dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan informasi dari sumber anonim.

Dorong Audit dan Penelusuran Aparat

Sejumlah pimpinan media dan pihak yang mengikuti diskusi terkait persoalan tersebut mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

Mereka berencana menyampaikan surat terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung, khususnya untuk mendorong pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan BUMDes Pekon Bandung Baru.

Beberapa poin yang didorong antara lain pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMDes pada tahun anggaran 2022 hingga 2026, audit investigatif oleh instansi terkait, serta penelusuran terhadap dugaan adanya transaksi yang berkaitan dengan penghapusan pemberitaan.

Baca juga:  Harapan Suhono Miliki Rumah Layak Terwujud Lewat Program RTLH TMMD

Selain itu, audit juga dinilai penting untuk mengetahui secara pasti sumber modal BUMDes, penggunaan anggaran, realisasi kegiatan usaha, laporan pertanggungjawaban, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan desa.

“Penegakan hukum di Pringsewu tidak boleh kalah dengan dugaan praktik suap. Jika memang ada pelanggaran, harus diungkap berdasarkan bukti,” ujar salah satu pimpinan redaksi dalam diskusi tersebut.

Konfirmasi kepada Pihak Terkait Masih Berjalan

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Bandung Baru, Camat Adiluwih, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai pengelolaan BUMDes, penggunaan penyertaan modal, laporan pertanggungjawaban, serta alasan hilangnya pemberitaan yang sebelumnya telah beredar.

Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan sebagai dugaan yang masih membutuhkan pembuktian. Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil audit, penyelidikan, atau putusan dari lembaga yang berwenang.

Untuk menjaga keberimbangan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™