Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Tabrak UU Pers dan UU KIP, Oknum Kepsek SMKN 1 Banjar Margo Gembok Pintu Bagi Awak Media

56
×

Tabrak UU Pers dan UU KIP, Oknum Kepsek SMKN 1 Banjar Margo Gembok Pintu Bagi Awak Media

Sebarkan artikel ini
Tabrak UU Pers dan UU KIP, Oknum Kepsek SMKN 1 Banjar Margo Gembok Pintu Bagi Awak Media

TINTA INFORMASI | TULANG BAWANG — Sikap tidak transparan dan terkesan alergi terhadap kontrol publik ditunjukkan oleh pihak pengelola Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Niat awak media untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Revitalisasi dari APBN justru mendapat penolakan keras di pintu gerbang sekolah, Kamis (15/10/2026).

Upaya konfirmasi ini berawal dari pelaksanaan Program Pembangunan Nasional di lingkungan sekolah. Pengelolaan anggaran tersebut dilakukan secara mandiri oleh Kepala Satuan Pendidikan melalui skema swakelola yang melibatkan komite sekolah dan masyarakat. Berdasarkan prinsip good governance, proyek yang bersumber dari uang negara tersebut wajib dikelola secara efisien, akuntabel, dan terbuka kepada publik.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Saat jurnalis berkunjung untuk menemui Kepala SMKN 1 Banjar Margo, Arliyanti, S.Pi., M.M., serta Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), akses masuk diputus total. Pagar sekolah terkunci rapat dengan gembok, dan oknum penjaga sekolah secara tegas melarang media melangkah masuk.

Baca juga:  Penuh Semangat, Prajurit Harimau Putih Laksanakan Senam Menjaga Kebugaran Tubuh

Legalitas Lengkap Tetap Ditolak, Media Diduga Intimidasi Visual

Meski jurnalis telah menunjukkan kelengkapan dokumen resmi—mulai dari Surat Tugas Peliputan, Kartu Pers, hingga kartu keanggotaan Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung—oknum penjaga sekolah tetap bergeming. Alasan yang dilontarkan adalah keharusan memiliki janji temu terlebih dahulu.

Tak hanya menghalangi, oknum penjaga sekolah tersebut juga secara sepihak memfoto dan merekam video para wartawan yang berada di luar pagar. Berdasarkan pengakuan oknum tersebut, tindakan tegas menutup pintu dan merekam media merupakan instruksi langsung dari Kepala Sekolah, Arliyanti.

Sikap represif dan penutupan informasi ini dinilai merusak iklim kebebasan pers. Padahal, profesi wartawan dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial demi menyajikan informasi yang jujur, akurat, dan berimbang.

Pelanggaran Hak Informasi Publik (UU KIP)

Tindakan menolak konfirmasi ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai lembaga pendidikan negeri, SMKN 1 Banjar Margo merupakan Badan Publik yang berkewajiban menyediakan informasi transparan mengenai pengelolaan dana APBN, bukan justru menutup diri.

Baca juga:  Direksi PT ASDP Gandeng KPK Perkuat Sistem Antikorupsi, Dirut: Komitmen Wujudkan BUMN Berintegritas

Prinsip dasar UU KIP menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang tidak dikecualikan, secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan. Penutupan akses tanpa dasar hukum yang sah menguatkan spekulasi publik terkait adanya ketidakberesan dalam tata kelola anggaran swakelola di sekolah tersebut.

Desakan Sanksi Tegas dari Dinas Pendidikan

Organisasi Pers dan gabungan wartawan menyayangkan keras kepemimpinan Arliyanti di SMKN 1 Banjar Margo. Membuat aturan sepihak yang membatasi tugas jurnalistik dinilai sebagai bentuk ketakutan terhadap pengawasan publik serta penurunan etika pejabat publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, maupun dari pihak Kepala SMKN 1 Banjar Margo, Arliyanti.

Masyarakat dan insan pers kini mendesak instansi terkait untuk segera memanggil, mengevaluasi, serta memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang dinilai mencoreng marwah dunia pendidikan dan mencederai nilai-nilai demokrasi di Kabupaten Tulang Bawang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™