Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Wartawan Senior Nelson Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polda Lampung

19
×

Wartawan Senior Nelson Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Wartawan Senior Nelson Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polda Lampung

TINTA INFORMASI | BANDAR LAMPUNG — Dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami wartawan senior Nelson menjadi sorotan. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat Nelson menjalankan tugas peliputan di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Senin (12/10/2026).

Nelson kemudian melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Polda Lampung. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghalangan terhadap dirinya ketika menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Nelson menuturkan, saat itu dirinya hendak meliput sebuah peristiwa di lahan yang menurut keterangannya telah lama ditempati seorang warga bernama Siti Zulaiha.

Menurut Nelson, sejumlah orang ketika itu diduga hendak memasukkan traktor bajak ke lahan tersebut. Melihat situasi tersebut, Nelson kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Namun, situasi kemudian memanas. Nelson mengaku didatangi seorang pria bernama Kasiyono yang mempertanyakan alasan dirinya berada di lokasi.

Nelson mengatakan telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Meski demikian, ia mengaku tetap mendapat bentakan dan diminta meninggalkan lokasi.

Baca juga:  Pengambilan Keputusan Keuangan Yang Tepat: Kunci Sehatnya Keuangan Perusahaan

Tidak hanya itu, Nelson juga mengaku mengalami tindakan fisik. Ia menyebut dirinya sempat ditarik dan dicekik dari belakang hingga akhirnya sejumlah orang yang berada di lokasi melerai kejadian tersebut.

Atas peristiwa itu, Nelson melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung. Berdasarkan keterangan Nelson, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/792/X/2026/SPOT/Polda Lampung dan berkaitan dengan dugaan penghalangan kerja jurnalistik.

Dugaan Intimidasi Wartawan Saat Menjalankan Tugas

Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Ketua PPWI Provinsi Lampung sekaligus pimpinan media KBNI-News, Sugi, mengecam dugaan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dialami Nelson.

Sugi menegaskan, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, wartawan semestinya dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi maupun tekanan.

“Jika benar terjadi tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik, persoalan ini harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peristiwa yang dialami Nelson jangan sampai terulang kepada wartawan lainnya,” kata dia.

Menurutnya, tindakan seperti intimidasi, bentakan, pengusiran, maupun dugaan kekerasan fisik terhadap wartawan dapat menghambat proses peliputan dan berpotensi mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Baca juga:  Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2025-2030

Dia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satunya melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Kalau ada pihak yang merasa keberatan, gunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Ada hak jawab dan hak koreksi. Jangan sampai perbedaan kepentingan justru berujung pada intimidasi atau tindakan fisik terhadap wartawan,” ujarnya.

Minta Kapolda Lampung Usut Dugaan Penghalangan Jurnalistik

Sugi selanjutnya meminta Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap laporan yang disampaikan Nelson.

Ia berharap kepolisian dapat memeriksa perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Selain itu, seluruh pihak yang mengetahui kejadian juga perlu dimintai keterangan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.

“Kami dari PPWI Lampung meminta Kapolda Lampung mengusut tuntas persoalan ini. Periksa apa yang sebenarnya terjadi dan proses pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers. Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Dua Dekade Sinergi, Peradi dan UBL Kembali Gelar PKPA Angkatan I Tahun 2026

Ia menambahkan, pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Oleh sebab itu, wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman dan profesional tanpa tekanan maupun intimidasi.

Sementara itu, Nelson berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Lampung dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Ia juga berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya kejadian serupa terhadap dirinya maupun wartawan lain ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™