Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Ketum DePA-RI Luthfi Yazid Kecam Dugaan Penyadapan Ilegal, Desak Pengusutan Transparan dan Tanpa Diskriminasi

54
×

Ketum DePA-RI Luthfi Yazid Kecam Dugaan Penyadapan Ilegal, Desak Pengusutan Transparan dan Tanpa Diskriminasi

Sebarkan artikel ini
Ketum DePA-RI Luthfi Yazid Kecam Dugaan Penyadapan Ilegal, Desak Pengusutan Transparan dan Tanpa Diskriminasi

TINTA INFORMASI | JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, SH., LL.M., menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan skandal penyadapan ilegal yang disebut menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi Polri. Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan menyangkut integritas institusi penegak hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Luthfi Yazid menegaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian khusus. Bahkan, ia menyebut tindakan tersebut sebagai extraordinary serious crime atau kejahatan luar biasa yang berpotensi mengancam tatanan ketatanegaraan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ia juga mencermati perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang, menurut informasi yang disampaikannya, telah berstatus tersangka.

Menurut Luthfi, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari perspektif pertanggungjawaban pidana individu. Lebih jauh, kasus tersebut menyangkut akuntabilitas kelembagaan, perlindungan privasi kepala negara dan masyarakat, serta penerapan prinsip rule of law, perlindungan konstitusional (constitutional protection), dan tata kelola pemerintahan yang demokratis (democratic governance).

“Adanya penyadapan ilegal itu menunjukkan adanya ketegangan di mana negara menyadap negara. Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya Kepala Negara yang disadap, namun juga ketua umum atau petinggi partai politik, anggota Komisi III, kalangan pengusaha, dan sebagainya,” ungkap Luthfi.

Ia menilai informasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar publik memperoleh kejelasan mengenai tujuan, sasaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik penyadapan tersebut.

Baca juga:  Keluarga Korban Pembunuhan di Selagai Lingga Kecewa, Akan Laporkan Kasus ke Propam Polda Lampung

Luthfi juga mempertanyakan dasar kewenangan dan kepentingan di balik dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh nasional, termasuk Presiden, pimpinan partai politik, pengusaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh media, hingga organisasi kemasyarakatan.

“Jangan salahkan masyarakat jika timbul banyak pertanyaan: apa tujuan penyadapan itu? Mengapa Kepala Negara yang disadap? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya serta diberi jabatan oleh Presiden? Mengapa ketua umum partai politik, pengusaha, LSM, tokoh media, dan tokoh ormas? Apakah ini bentuk spionase atau spyware? Atau adakah hubungan kausalitas dengan berbagai peristiwa nasional terakhir, terutama terkait putusan lembaga yudikatif? Kemungkinan pertanyaan-pertanyaan publik seperti ini ada dan tidak bisa disalahkan,” ujarnya.

Luthfi menambahkan, dugaan praktik penyadapan antarlembaga negara merupakan persoalan yang tidak lazim dalam sistem ketatanegaraan. Menurutnya, penggunaan kewenangan penyadapan harus memiliki landasan hukum yang jelas serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus penyadapan yang pernah terjadi di berbagai negara, antara lain dugaan penyadapan terhadap Presiden Brasil Dilma Rousseff, Presiden Prancis Jacques Chirac dan Nicolas Sarkozy, serta Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez. Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran mengenai pentingnya perlindungan komunikasi dan keamanan informasi pejabat negara.

Empat Sikap DePA-RI terhadap Dugaan Penyadapan Ilegal

Menanggapi persoalan tersebut, Luthfi Yazid menyampaikan empat sikap utama DePA-RI yang harus menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi. Ia menegaskan bahwa tidak seorang pun, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat negara, boleh berada di atas hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Polsek Sumberejo Identifikasi Penemuan Bayi Perempuan di Lubang Bekas Septiteng di Wonoharjo

Kedua, memastikan penyadapan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah. Menurutnya, teknologi penyadapan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, termasuk sebagai alat intimidasi, tekanan, ancaman, penyanderaan, atau pengawasan yang berada di luar koridor hukum.

Ketiga, melaksanakan pengusutan secara independen dan transparan. Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pihak yang memberikan perintah, pelaksana di lapangan, pihak yang menerima hasil penyadapan, hingga aktor intelektual atau intellectuele dader yang berada di balik tindakan tersebut.

Keempat, menghormati asas praduga tidak bersalah. Luthfi menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. Namun, apabila pelanggaran terbukti melalui proses hukum, pihak yang bertanggung jawab harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain empat poin tersebut, Luthfi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia. Langkah ini diperlukan agar kewenangan penyadapan tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam hak-hak konstitusional masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sikap DePA-RI bukan untuk membela atau menyalahkan pihak tertentu. Sebaliknya, organisasi tersebut menyatakan berdiri di atas prinsip kebenaran, keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, khususnya kepala negara.

“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan serta intimidasi, melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya,” tegasnya, Rabu (4/11/2026).

Baca juga:  Sehari Jelang Pengumuman Verifikasi Media Massa, Diskominfo Tanggamus Disorot Publik

Dorong Presiden Prabowo Lakukan Pembenahan Institusi

Lebih lanjut, Luthfi Yazid menilai persoalan tersebut dapat menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan kelembagaan secara menyeluruh melalui langkah yang tegas, terukur, dan berlandaskan konstitusi.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, SH., SIK., dalam memperkuat institusi Polri serta membangun sistem penegakan hukum yang lebih akuntabel.

Menurut Luthfi, pembenahan tidak hanya perlu menyasar institusi kepolisian, tetapi juga seluruh lini pemerintahan yang berada di bawah kepemimpinan Presiden. Integritas kebangsaan, moral, dan intelektual harus menjadi pertimbangan utama dalam menata jajaran pembantu Presiden.

Ia berharap langkah pembenahan tersebut mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus memastikan seluruh institusi negara bekerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Pembenahan yang fundamental tersebut bukan hanya demi generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang sekaligus sebagai pelaksanaan mandat konstitusi. Dengan langkah yang optimal, terukur, dan penuh keikhlasan, niscaya Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi namanya akan dikenang serta meninggalkan legacy bagi NKRI,” tutup Ketua Umum DePA-RI tersebut.

Catatan redaksi: Sejumlah pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan dan klaim narasumber terkait dugaan penyadapan ilegal. Status hukum pihak-pihak yang disebut, ruang lingkup penyadapan, serta keterlibatan masing-masing pihak perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum dan bukti yang dapat diverifikasi. Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. (mgy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™