LampungLampung SelatanPolres Lampung Selatan

Jajaran Polsek Jati Agung Dalam Jangka Waktu 2 Hari Berhasil Meringkus Empat Pelaku Pengguna Narkoba

171
×

Jajaran Polsek Jati Agung Dalam Jangka Waktu 2 Hari Berhasil Meringkus Empat Pelaku Pengguna Narkoba

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, dalam kurun waktu sepekan berhasil mengungkap Tindak Pidana tanfa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu, diwilayah hukum Polsek Jati Agung.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Jati Agung IPTU Mustholih S.H., mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin S.IK., dalam Press release di Mapolsek Jati Agung, Jum’at (4/11/2022).

Menurut Kapolsek, dalam dua hari berturut-turit jajaran Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap Tindak Pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan mengamankan empat orang tersangka.

“Pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2022 yg lalu jajaran Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap Tindak Pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan berhasil mengamankan empat orang tersangka,” ujar Mustholih.

Dari keempat tersangka tersebut menurut Kapolsek, berdasarkan informasi dari masyarakat diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda diwilayah hukum Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan.

“Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa ada yang sedang menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu, maka ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Jati Agung di tiga tempat kejadian perkara dengan berbagai modus operandi,” ungkap Mustholih.

Masih menurut Mustholih, “Tersangka pertama berinisial SM, berhasil diamankan dikontrakan pasar Jatimulyo, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, sekitar pukul 13.15 WIB. Dan berhasil diamankan juga barang bukti berupa,

— Satu buah alat hisap sabu (Bong).

— Satu buah bungkus rokok merk NAYA, yang didalamnya terdapat 1 klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

— Satu buah pipa kaca/pirek yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

— dua buah korek api gas.

Dan tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo 127 UU RI no 36 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Mustholih.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022, sekitar pukul 16,30 WIB, saat anggota Polsek Jati Agung sedang mengadakan Operasi, pada saat berada di jalan Airan Raya anggota yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki, dan saat anggota Polsek Jati Agung mendekati laki-laki tersebut, dia langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Dan anggota Polsek Jati Agung langsung mengejar laki-laki tersebut hingga tertangkap, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam saku celana tersangka 2 buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

“Tersangka berinisial RA, dan barang bukti yang berhasil diamankan,

– Dua buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

– Satu buah Handphone.

– Satu buah tas selempang.

– Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuh Mustholih.

Masih pada hari dan tanggal yang sama, hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022, sekitar pukul 23.00 WIB, Anggota Polsek Jati Agung yang sedang melakukan patroli Hunting cegah kerawanan malam, kembali berhasil diamankan 2 orang yang berinisial YS dan SH, setelah anggota Polsek mencurigai 2 orang tersebut.

“Setelah anggota Polsek Jati Agung melakukan penggeledahan dan memeriksa handphone milik salah satu tersangka, terdapat chatting transaksi narkoba, dan anggota mencari benda yang dibuang tersangka, setelah ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna kretek yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu di dalam plastik clip,” tambah Mustholih.

Selain bungkus rokok Sampoerna kretek yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan BB berupa,

-dua buah handphone milik kedua tersangka,

-satu buah tas selempang.

– satu unit sepeda motor merk Yahama Vega warna merah.

Dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 tahun 2009,” tambah Mustholih.

Tersangka saat ini diamankan di Polsek Jati Agung bersama dengan beberapa barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *