Kriminal

Keenakan, Pelaku Perkosaan Naik Hingga 2 Kali

339
×

Keenakan, Pelaku Perkosaan Naik Hingga 2 Kali

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BATANG – Usai dilakukan penyidikan secara mendalam, tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang akhirnya menetapkan 3 orang preman kampung sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang siswi di Batang, yang terjadi beberapa waktu lalu. Mereka adalah Wah 37 tahun, warga desa Besani, dan Has 34 tahun, serta Joy 32 tahun, yang merupakan warga desa Kalisari kecamatan Blado Batang.

Aksi pemerkosaan ini tergolong sadis. Karena selain memperkosa bocah ingusan secara bergiliran, salah satu pelaku juga melakukan pemerkosaan hingga 2 kali disaat yang sama.

Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, modusnya pelaku awalnya berpura-pura mengusir korban dan saksi korban yang tengah berpacaran di lapangan bola desa pagilaran. Dalam perjalanan pulang, para korban kemudian dibuntuti dan diancam untuk masuk ke tengah perkebunan teh melalui jalan setapak. Dilokasi tersebut, korban dan saksi korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan direkam dengan ponsel oleh pelaku.

Tak sampai disitu, para pelaku kemudian mengancam dan menyetubuhi korban secara bergiliran. Bahkan, salah satu pelaku ada yang melakukannya hingga 2 kali.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal. Penyidik menetapkan pasal berlapis Undang – undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *