Polda LampungPolres Way KananPOLRI

Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, Bekuk Dua Pelaku Curi HP di Pakuan Baru

167
×

Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, Bekuk Dua Pelaku Curi HP di Pakuan Baru

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di salah satu rumah, Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Selasa (07/03/2023).

Tersangka inisial SY alias Grandong (35) dan RA (22) keduanya berdomisili di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu, 19 Februari 2023 pukul 01:30 WIB telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan, kejadian tersebut terjadi ketika korban an.
Saryadi dan para saksi sedang tidur.
Kemudian sekitar pukul 01.30 saksi an. Sri Menanti terbangun dari tidur dan sadar bahwa HP milik korban tidak ada kemudian saksi membangunkan korban, kemudian korban mengecek HP miliknya namun tidak ada.

Setelah itu, korban mengecek ke sekeliling rumah dan pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit HP merk Realme 8 warna hitam selanjutnya melapor ke Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at 03 Maret 2023 pukul 21:00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadan pelaku di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik korban, tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya TSK berikut barang bukti dibawa dan diamanakan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Tosira. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *