Nasional

Hak Jawab Klarifikasi PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Manado

236
×

Hak Jawab Klarifikasi PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Manado

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, MANADO — Terkait pemberitaan Tinta Informasi.com pada hari Senin 27 Maret 2023 yang berjudul “Tarik Motor dan Peras Konsumen, Perusahaan FIF di Polisikan” menangapi hal tersebut, Kepala Cabang PT. Federal International Finance (FIF GROUP) Cabang Manado, Yohanis Batara Randa melayangkan surat Hak Jawab Klarifikasi ke Redaksi Tinta Informasi.com.

Dengan surat resminya tertanggal 2 April 2023 melalui Email Tinta Informasi.com tanggal 2 April 2023 Kepala Cabang PT, Federal International Finance (FIF GROUP) Cabang Manado Yohanis Batara Randa dalam rilis Hak Jawab Klarifikasi menjelaskan,Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tinta Informasi
ADVERTISEMENT

Menurut Yohanis Batara Randa, ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi sesuai dengan prosedur pemberitaan di Media massa terkait pemberitaan Tintainformasi.com pada hari Senin, 27 Maret 2023 yang berjudul “Tarik Motor dan Peras Konsumen, Perusahaan Pembiayaan FIF Dipolisikan”

Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa FIF GROUP Cabang Manado diduga melakukan pemerasan kepada customer bernama Yuliana Cika Mokoginta adalah tidak benar.

FIF GROUP Cabang Manado telah melakukan penagihan sesuai dengan prosedur yang ada dan perjanjian pembiayaan yang mengikat antara FIF GROUP sebagai kreditur dengan pihak debitur.

Sebagai informasi atas unit yang dimaksud pada pemberitaan tersebut, tercatat sebagai kontrak pembiayaan bernomor 608000661422 dengan status terlambat selama 113 hari. Dengan demikian, atas keterlambatan tersebut, FIF GROUP Cabang Manado melakukan rangkaian upaya penagihan hingga pengamanan unit pada 16 Januari 2023.

Atas tindakan pengamanan unit tersebut, yang bersangkutan berkenan menebus unit dengan membayarkan angsuran 2 bulan yang belum terbayarkan sebesar Rp2,28 juta, remedial fee Rp1,5 juta, dan cicilan denda sebesar Rp120 ribu. Namun, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen (PPK) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan pada poin 5 sub-poin nomor 2a menjelaskan bahwa :

“Kreditur berhak menuntut pelunasan kepada Debitur, sebagaimana Debitur sepakat untuk melunasi seluruh Utang Pembiayaan Debitur beserta setiap dan seluruh kewajiban Debitur, baik yang telah maupun yang belum jatuh tempo untuk seketika dan sekaligus lunas, ” Tegas Yohanis.

Pada poin itu menjelaskan bahwa atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, maka FIF GROUP Cabang Manado berhak melakukan penagihan kepada customer untuk melakukan pelunasan, namun dalam hal ini FIF GROUP Cabang Manado memberikan kebijakan keringanan dalam bentuk pembayaran angsuran 3 bulan untuk penebusan unit tersebut, sehingga apa yang dilakukan tersebut bukanlah tindakan pemerasan.

Namun, atas informasi yang telah diberikan tersebut, customer tidak kunjung datang ataupun memberikan kepastian atas penebusan unit yang disampaikan. Dikarenakan sampai dengan tanggal 8 Februari 2023 tidak adanya kepastian dari customer atas penebusan yang akan dilakukan, FIF GROUP Cabang Manado mengirimkan Surat Undangan Penyelesaian Kewajiban pada tanggal 8 Februari 2023 dan diterima oleh yang bersangkutan pada tanggal 9 Februari 2023.

Di dalam Surat Undangan Penyelesaian Kewajiban tersebut berisi informasi undangan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembayaran sisa kewajiban dengan tenggang waktu 7 hari dan apabila dalam tenggang waktu tersebut customer tidak kunjung datang atau memberikan kabar, maka unit sepeda motor akan dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, sehingga dalam hal ini pihak FIF GROUP Cabang Manado tidak pernah melakukan tindakan pemerasan apapun kepada yang bersangkutan, ” Ungkap Yohanis.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala FIF GROUP Cabang Manado, Yohanis Batara Randa, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya customer untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal yang tertera pada kontrak kredit.

“Customer bisa berkoordinasi dengan pihak FIF GROUP Cabang Manado apabila terdapat kesulitan dalam melakukan pembayaran angsuran, ” Pungkas Yohanis. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *