LampungLampung Tengah

IRT Calon Janda Jadi Tersangka Polres Lampung Tengah Akibat Berikan Laporan Palsu

logo-tintainformasi-favicon
140
×

IRT Calon Janda Jadi Tersangka Polres Lampung Tengah Akibat Berikan Laporan Palsu

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Beralasan malas dikejar-kejar lesing dan tak sanggup bayar angsuran kredit Motor, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat mengarang cerita dan melapor ke Polres Lampung Tengah (Lamteng) bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Kampung Kesuma Jaya, Kecamatan Bekri, Sabtu (20/05/2022) sekira Pukul 19.00 WIB. (dikutip dari mediarakata.com)

Kepada petugas pemeriksa Unit Resum Sat Reskrim Polres Lamteng, WD (32) seorang IRT warga Dusun Bumirejo Kampung Kusumajaya Kecamatan Bekri, mengaku telah menjadi korban pembegalan olah dua pria tak dikenal.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Hal Itu dijelaskan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (23/05/2023).

Menurut AKP Edi Qorinas, IRT yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya tersebut mengaku saat perjalan pulang dari Balam menuju rumahnya dikejar lalu dipepet oleh dua orang pria mengendarai motor Yamaha Mio G warna Biru. Selanjutkan berdasar ketetangan WD, dua pria tersebut mengejar memepet motornya. Kemudian kedua pelaku merampas motor sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (Senpi).

Baca juga:  Pasca Pelaporan Dugaan Penganiayaan Oleh Dodi Suami Oknum Bidan, 5 Pengacara Dampingi Tatang Penuhi Panggilan Penyidik

“Bahkan WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh dua orang pria tak dikenal, ” ujar Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan laporan dari WD, team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD, dilokasi yang dia laporkan ke polisi.

“Dari hasil olah TKP satu persatu keterangan WD tidak singkrong dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD, ” terang AKP Edi Qorinas.

Meskipun demikian kata AKP Edi Qorinas petugas terus yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.

“Setelah kita dalami ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban Curas di jalan. Namun faktanya motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp 6 juta, ” kata Kasat Reskrim.

Kepada petugas pemeriksa akhirhya WD mengaku nekat membuat laporan palsu karena motornya masih kredit tak sanggup bayar angsuran dan dikejar-kejar lesing.

Baca juga:  Miris: Siswi SMA di Way Pengubuan Lampung Tengah Hamil Hingga Melahirkan

Akibat perbuatanya WD diaamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. WD di jerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™