OKI

Dituding Terjadi Pembengkakan Anggaran Belanja PNS Tahun 2022, Ini Penjelasan Kepala Disnakertrans OKI

64
×

Dituding Terjadi Pembengkakan Anggaran Belanja PNS Tahun 2022, Ini Penjelasan Kepala Disnakertrans OKI

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, OKI — Viral berita dibeberapa media online mengenai Anggaran Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga terjadi pembengkakan anggaran.

 

Sebelumnya, hal tersebut dikatakan Ketua PPWI Kab.OKI M.Abbas Umar, dia kaget dengan Anggaran Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI di tahun 2022 sebesar Rp. 2.900.501.517.

 

Menurutnya jumlah anggaran tersebut terbilang besar yang notabenenya khusus diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Disnakertrans OKI tersebut.

 

Adapun Rincian Anggaran kegiatan yang dimaksud yakni:

1.Honorarium Non PNS, Rp. 4.800.000;

2. Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS, Rp. 3.838.332;

3. Belanja Gaji Pokok PNS, Rp. 1.854.027.986

4. Belanja Tunjangan Keluarga PNS, Rp. 200.784.687;

5. Belanja Tunjangan Jabatan PNS, Rp 185.017.000;

6. Belanja Tunjangan Fungsional PNS, Rp. 90.720.000;

7. Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS, Rp. 17.572.169;

8. Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PNS, Rp. 239.708.402;

9. Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS, Rp. 11.987.133;

10. Belanja Iuran Jaminan Kematian PNS, Rp. 11.515.142;

11. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS, Rp. 151.214.334;

12. Belanja Tunjangan Beras PNS, Rp. 109.687.332; dan

13. Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS, Rp. 19.629.000

 

Dia menduga kalau anggaran tersebut terindikasi di korupsi serta tidak dipergunakan dengan optimal sehingga membuat kebocoran keuangan negara. Kita berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengevaluasi anggaran kegiatan yang diduga sudah direalisasikan di tahun 2022 itu, ungkapnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.OKI Ir. Irawan MM didampingi Septa Akbar selaku Sekretaris Disnakertrans OKI saat diwawancarai diruang kerjanya oleh beberapa awak media yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia Kab.OKI mengatakan, kita sangat berterimakasih atas kontrol sosial yang dilakukan oleh rekan-rekan wartawan terutama beberapa media online yang telah menayangkan berita mengenai Anggaran Belanja Disnakertrans OKI untuk PNS ditahun 2022 yang lalu. Namun kami berharap sebelum berita tersebut ditayangkan, alangkah baiknya kita selaku pihak Disnakertrans OKI dikonfirmasi terlebih dahulu, sehingga beritanya dapat berimbang dan publik tidak berasumsi negatif terhadap kinerja Disnakertrans OKI, apalagi hal tersebut disampaikan secara online dimedia sosial dan menjadi asumsi publik, ujarnya.

 

Lanjut Irawan, kita juga memaklumi, kemungkinan data yang diperoleh mereka itu data APBD induk ditahun 2022 lalu sebelum adanya perubahan, sebab dari beberapa rincian kegiatan yang dimaksud, banyak yang tidak sinkron dari data realisasi penggunaan anggaran belanja untuk PNS pada Disnakertrans OKI ditahun 2022 tersebut, terangnya sembari mengatakan bahwa dari data yang kita punya mengenai kegiatan belanja untuk PNS tahun 2022 pada Disnakertrans OKI itu sebesar Rp.2.423.996.076 (Dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh enam rupiah).

 

Adapun Rincian Anggaran Belanja Untuk PNS Disnakertrans OKI Tahun 2022 sebagai berikut:

 

1.Honorarium Non PNS, Rp.4.800.000;

2. Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PNS, Rp.3.023.194;

3. Belanja Gaji Pokok PNS, Rp.1.469.004.922;

4. Belanja Tunjangan Keluarga PNS, Rp.153.764.461;

5. Belanja Tunjangan Jabatan PNS Rp.180.749.250;

6. Belanja Tunjangan Fungsional PNS, Rp.71.636.400;

7. Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS Rp.66.202.815;

8. Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PNS Rp.259.684.102;

9. Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS Rp.0;

10. Belanja Iuran Jaminan Kematian PNS, Rp.9.069.626;

11. Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS, Rp. 106.732.513;

12. Belanja Tunjangan Beras PNS, Rp. 84.500.018; dan

13. Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS, Rp.14.828.775,- jelasnya.

 

Bukan sejumlah Rp.2.900.501.517 seperti dibeberapa pemberitaan, ATAU selisih jumlah sebesar Rp.476.505.441 (Empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima ribu tujuh puluh enam rupiah) dari jumlah dana anggaran belanja untuk PNS tahun 2022 yang disampaikan oleh Ketua PPWI OKI tersebut, tandasnya.

 

“Untuk itu kita sangat berharap kepada rekan-rekan wartawan agar dapat mengkonfirmasikan temuan data atau informasi yang didapat tidak hanya sepihak, namun kedua belah pihak juga dapat dikonfirmasikan agar beritanya berimbang dan tidak menyesatkan publik, harapnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *