TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan akan mengikuti wisuda priode ketiga Tahun Akademik 2023/2024 di Gedung Serba Guna Universtas Lampung, Sabtu (20/1/2024).
Marindo Kurniawan telah dinyatakan lulus Doktor ke 36 pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (PDIE FEB) Universitas Lampung dengan meraih prestasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,83 yang tergolong nyaris sempurna.
“Prestasi yang bersangkutan sangat membanggakan,” puji Ketua PDIE Unila, Prof Satria Bangsawan, didampingi Dekan FEB Unila, Prof Nairobi, Kamis (18/1/2024).
Menurut dia, selama menjalani studi Marindo merupakan mahasiswa yang aktif dalam kegiatan akademik.
“Ini bukti meski sibuk sebagai ASN, jika konsisten dan komitmen bukan mustahil mencapai prestasi,” paparnya.
Sebelumnya, pada 22 November 2023 Marindo telah melakukan sidang promosi doktor di Ruang Auditorium Gedung G lantai 2 Pascasarjana FEB Unila.
Dihadiri sekitar 120 tamu undangan, prosesi sidang oleh sembilan penguji tersebut berjalan lancar.
Marindo terlihat sangat menguasai materi yang disampaikan dan dapat menjawab semua pertanyaan penguji dengan lancar.
Dengan begitu, isi dari disertasi yang ‘berjudul Perilaku Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tingkat Provinsi di Indonesia’ dapat tersampaikan dengan baik .
Penguji dari luar Unila yang hadir adalah Prof Yasri dari FEB Universitas Negeri Padang (UNP).
Tim penguji internal terdiri dari Prof Satria Bangsawan sebagai co-promotor dan Prof Mahrinasari (promotor).
Lalu, Prof Nairobi, Dr Roslina, dan Dr Ayi Ahadiat yang juga Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi Unila.
Marindo menjelaskan, perpajakan memiliki peran yang sangat signifikan dalam negara, terutama dalam penyelenggaraan pembangunan.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk biaya pembangunan.
Kepatuhan pajak menjadi subjek penting untuk perpajakan pribadi dan perusahaan di negara maju dan berkembang.
“Kepatuhan pajak menekankan tanggung jawab wajib pajak untuk melaporkan pendapatan dan menentukan kewajiban pajak,” jelas Marindo.
(***)