Tintainformasi.com, Pringsewu— Calon DPRD Pringsewu Dapil 4, Yuniarti, Dari Partai Golkar menghadapi ancaman serius melalui media sosial Facebook. Pelaku menggunakan pesan Messenger untuk mengintimidasi dan meminta informasi pribadi dari Yuniarti. Kejadian ini mencuat setelah Yuniarti menerima pesan yang menyiratkan ancaman terhadap dirinya. Kamis 25-01-2024
Pada awalnya, Yuniarti menerima pesan dukungan dari seseorang yang mengaku sebagai pendukungnya. Namun, situasi berubah menjadi tidak menyenangkan ketika pelaku mulai meminta nomor WhatsApp Yuniarti. Yuniarti awalnya mengira bahwa pesan tersebut terkait dengan dukungan dari timnya.
Ketika pelaku semakin insistent, Yuniarti menegaskan batas dan menyarankan agar pelaku datang langsung ke rumahnya jika ingin berkenalan. Meski Yuniarti berusaha menjaga batas, pelaku terus memaksa dan mengancam akan mengungkap informasi sensitif mengenai Yuniarti.
Saat diminta mengirim foto selfie, Yuniarti menolak dengan bijak. Namun, pelaku terus mengancam dengan mengklaim memiliki foto-foto pribadi Yuniarti. Yuniarti tetap tenang dan menolak untuk terlibat dalam situasi yang tidak etis.
Ancaman semakin serius ketika pelaku menyebutkan bahwa ia memiliki kemampuan untuk mengedit foto dan video, termasuk konten yang bersifat dewasa. Pelaku mengancam akan merusak reputasi Yuniarti dengan menyebarkan materi yang dapat merugikan secara personal dan politik.
Yuniarti mencoba untuk tidak terpengaruh dan tetap bersikap bijak dalam menanggapi ancaman tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak akan terlibat dalam perilaku asusila dan memilih untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang.
Pelaku mengaku berasal dari Kresnomulyo dengan rumahnya yang berada di belakang Bakso Sanah. Meski identitasnya tidak diketahui dengan pasti, Yuniarti memutuskan untuk mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan ancaman tersebut kepada pihak berwajib.
Situasi ini menciptakan kekhawatiran tidak hanya bagi Yuniarti tetapi juga bagi seluruh netizen dan warga Ambarawa. Ancaman terhadap seorang calon DPRD tidak hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga merusak proses demokrasi yang seharusnya berjalan dengan damai dan adil.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini. Perlindungan terhadap integritas calon DPRD dan penggunaan media sosial yang aman harus menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah tersebut. Ancaman melalui media sosial tidak boleh dianggap enteng, dan setiap tindakan pelanggaran privasi dan keamanan harus ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 29 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Adapun Pasal 45B UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
(*)