Banner Top Up Produk Digital
LampungLampung Selatan

Pansus DPRD Lamsel Menilai Realisasi Belanja Modal Ta-2023 Tidak Maksimal

logo-tintainformasi-favicon
203
×

Pansus DPRD Lamsel Menilai Realisasi Belanja Modal Ta-2023 Tidak Maksimal

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan melalui Panitia khusus (Pansus) LKPj menilai realisasi belanja modal di tahun anggaran 2023 tidak maksimal,hanya mencapai 16% atau Rp274 Miliyar.

 

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Anggota Pansus DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat, Jenghis Khan Haikal, sesuai dengan amanah UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, secara bertahap selama 5 tahun minimal modal belanja mencapai 40% dari total APBD.

 

“Secara bertahap selama 5 tahun atau hingga tahun anggaran 2027 mendatang, modal belanja diwajibkan mencapai 40% dari total APBD. Jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan terkena sanksi,” ujar Jenghis dalam pembahasan LKPj Bupati tahun anggaran 2023 di ruang banggar DPRD setempat, Kamis (18/4/ 2024.

 

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wahidin Amin mengungkapkan besaran 16% belanja modal tersebut belum terhitung transfer dana desa (DD).

 

“Besaran 16% tersebut belum dihitung transfer ke dana desa. Karena di dalam DD itu dikhususkan juga untuk modal belanja,” kata Wahidin Amin.

Baca juga:  Diduga Akan Tawuran 2 Orang Remaja Diamankan Polisi

 

Diketahui rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati tahun anggaran 2023 yang dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, M Akyas dari Fraksi PKS.(rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™