LampungTanggamus

Akibat Kesal Cinta Ditolak, Motor Sang Pujaan Hati Disikat Lalu 7 Tahun Kurungan Penjara Sudah Menanti

236
×

Akibat Kesal Cinta Ditolak, Motor Sang Pujaan Hati Disikat Lalu 7 Tahun Kurungan Penjara Sudah Menanti

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Cinta yang menggebu penuh nafsu membuat SL (44) warga Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus gelap mata sehingga perbuatan kriminal sebagai pelampiasan.

SL sudah lama memendam perasaan cintanya terhadap Adinda (20), namun ternyata cintanya tak berbalas dan bahkan Adinda menolak secara mentah-mentah ungkapan perasaan cinta yang disampaikan SL.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kesal dengan penolakan dari Adinda, lalu SL berencana untuk mencuri motor milik Adinda dengan cara menduplikat konci kontak tanpa sepengetahuan Adinda. Pada tanggal 22 Juni 2024 lalu SL berhasil mencuri motor Adinda di halaman rumah makan geprek Pekon Bulu Karto Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu ditempat korban bekerja.

Kisah cinta ini bermula dari tumbuhnya rasa cinta SL terhadap Adinda, namun selama ini Adinda tidak pernah menggubris ungkapan rasa cinta yang disampaikan oleh SL, terlebih diketahui pula bahwa Adinda memang telah memiliki pujaan hati (kekasih lain) maka dari sini timbullah rasa dendam dihati SL untuk memberi pelajaran dengan mencuri motornya.

Baca juga:  Dandim 0429/Lamtim Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Polres Lampung Timur

SL juga mengakui bahwa apa yang dilakukan adalah sekedar untuk memberikan pelajaran, dan motornya akan dikembalikan apabila Adinda bersedia menerima cintanya.

Akibat kejadian diatas, korban langsung menyampaikan laporan kepada Polres Pringsewu, dan berdasarkan hasil olah TKP berikut keterangan para saksi maka mengarah kepada pelaku.

ADVERTISEMENT

Kanit Resum Polres Pringsewu, Ipda l Dewa Gde Bhawana dalam konfirmasinya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Petugas berhasil mengamankan Pelaku dirumahnya bersama barang bukti hasil kejahatan (sepeda motor milik korban) berikut kunci duplikatnya.

“Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkas Kanit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™