Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Bandar Lampung

Program Berobat Gratis Menimbulkan Hutang Bagi Pemkot Kepada 13 Rumah Sakit dan Puskesmas Senilai Sekitar Rp 56 Milyar

45
×

Program Berobat Gratis Menimbulkan Hutang Bagi Pemkot Kepada 13 Rumah Sakit dan Puskesmas Senilai Sekitar Rp 56 Milyar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Diantara program Walikota Bandarlampung Eva Dwiana yang dinilai dan dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat, khususnya masyarakat yang tergolong kurang mampu secara ekonomi, salah satunya adalah Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) alias Berobat Gratis.

Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis ini, Pemerintah Kota Bandarlampung bekerjasama dengan 13 Rumah Sakit baik Pemerintah maupun Swasta serta seluruh Puskesmas yang berada dibawah naungan Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung.

13 Rumah Sakit yang menjalin kerja sama dengan Pemkot dalam P2KM adalah: RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM), RSUD A. Dadi Tjokrodipo, RS Advent, RS Bhayangkara, RS Bumi Waras, RS DKT, RS Graha Husada, RS Hermina, RS Imanuel, RSJ Daerah Provinsi Lampung, RS Urip Sumoharjo, RS Ibu dan Anak Santa Anna, dan RS Pertamina Bintang Amin.

Namun, dibalik kemudahan dan fasilitas kesehatan yang selama ini dinikmati oleh masyarakat Kota Bandarlampung, ternyata menjadi beban berat bagi Pemerintah Kota dan terbukti hutang yang harus ditanggung dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, hingga pada akhir tahun 2023 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024 diketahui bahwa baik klaim yang berasal dari Puskesmas maupun Rumah Sakit yang menjalin kerja sama- sebesar Rp 56.985.921.030,00.

Nilai utang klaim sebanyak Rp 56.985.921.030,00 tersebut diatas atas pelaksanaan P2KM itu terdiri dari utang tahun 2022 sebesar Rp 18.435.052.231,00, dengan rincian pada RSUDAM sebesar Rp 12.662.922.531,00, dan RSUD A. Dadi Tjokrodipo sebanyak Rp 5.772.129.800,00

Sementara utang tahun 2023 kemarin sebanyak Rp 38.650.868.699,00. dengan rincian di RSUDAM tercatat senilai Rp 12.693.121.543,00. di RSUD A. Dadi Tjokrodipo sebanyak Rp 13.039.516.600,00. di RS Bhayangkara Rp 563.304.100,00. di RS Jiwa sejumlah Rp 175.351.400,00. dan di RS DKT sebesar Rp 1.847.578.200,00.

Utang klaim P2KM di RS Advent sebesar Rp 1.619.789.700,00. di RS Bumi Waras Rp 80.289.500,00. di RS Ibu dan Anak, Santa Anna sebesar Rp 50.080.500,00. di RS Pertamina Bintang Amin senilai Rp 2.862.402.600,00. serta di RS Urip Sumoharjo sebanyak Rp 670.079.300,00.

Sedangkan di RS Graha Husada jumlah utang klaim P2KM sebesar Rp 288.163.500,00. di RS Hermina mencapai angka Rp 1.408.064.556,00. di RS Imanuel Rp 249.124.500,00. dan di Puskesmas se-Kota Bandar Lampung jumlah utang atas pelaksanaan P2KM sebanyak Rp 3.004.002.700,00.

Berdasarkan konfirmasi tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan dan pemeriksaan dokumen pembayaran, diketahui sebagian utang Rp 56.985.921.030,00 tersebut telah dibayar pada tahun 2024 sebesar Rp 4.713.517.900,00 kepada lima Rumah Sakit.

Rumah Sakit yang telah dibayar pada tahun 2024 tersebut diatas, terdiri dari : RS Advent sebesar Rp 414.280.400,00. RS Pertamina Bintang Amin sebesar Rp 684.982.100,00. RS DKT sebanyak Rp 906.538.300,00. RS Hermina dibayar Rp 626.225.700,00, dan RSUD A. Dadi Tjokrodipo mendapat pembayaran Rp 2.081.491.400,00. Dengan demikian, jumlah klaim P2KM yang belum dibayar Pemkot Bandar Lampung sebanyak Rp 52.272.403.130,00.

Dilain pihak, atas keterangan yang disampaikan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan tersebut maka Tim Pemeriksa BPK melakukan konfirmasi kepada RSUDAM, RS Bhayangkara dan RS Urip Sumoharjo tentang kebenarannya.

Jawaban yang diterima Tim Pemeriksa BPK ternyata mereka menyampaikan pengakuan yang sama bahwa mereka belum menerima pembayaran dari Pemkot Bandarlampung atas klaim yang telah diajukan akhir tahun 2023 dan bahkan mereka juga mengakui dengan belum dibayarkan klaim yang diajukan maka berdampak terhadap terganggunya pelayanan kesehatan. (Team.red)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *