Tintainformasi.com, Gunung Sugih — Dua Camat dan satu Kepala Kampung (Kakam) yang terbukti tidak netral atau melanggar aturan Pilkada di Lampung Tengah (Lamteng), telah diproses sesuai aturan yang dilanggar.
Dimana Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lamteng Bobby Irawan telah melakukan dengan komunikasi dengan Bawaslu terkait dua camat dan satu Kakam tersebut.
“Yang jelas dua Camat dan satu Kakam sudah diproses sesuai aturan yang berlaku. Saya juga sudah bertemu dengan Bawaslu Lamteng. Dimana semua proses sanksi terus berjalan,” kata Bobby Irawan saat diwawancarai Harian Momentum melalui via telepon WhatsApp, Rabu (2/10/2024).
Bobby Irawan menjelaskan bahwa sanksi disiplin ia telah menyaringnya bersama tim. Sementara untuk pidana, dirinya menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
“Untuk sanksi disiplin kami telah menyaringnya bersama tim. Kalau pidana kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Masih kata Bobby Irawan, bahwa dirinya akan menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kakam di Lamteng dalam Pilkada. “Tugas saya di Lamteng ini yang paling utama yaitu menjaga netralitas ASN dan Kakam di Pilkada Lamteng,” tegasnya.
Saat ini, kata Bobby Irawan, Bawaslu terus melakukan kajian untuk menetapkan sanksi dua Camat dan satu Kakam sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Untuk kepastian sanksi sudah ada mekanisme dan tahapan. Dimana semua telah dikaji sesuai pelanggaran yang dilakukan. Kami juga telah membuat satgas netralitas dan Bawaslu telah memproses pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (*)