Tintainformasi.com, Lampung Utara — Rangkap jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) masih kerap kali terjadi sehingga menimbulkan polemik ditengah masyarakat karena masih sering kali dipraktikkan di institusi pemerintahan.
Seperti halnya dengan oknum guru berinisial HS (42) berstatus ASN di SDN Pampang Tangguk Kecamatan Sungkai Tengah Lampura karena ikut merangkap jabatan sebagai Operator Sik Ng didesa setempat.
“coba dipelajari bang, karena guru itu (HS) status guru pegawai tapi merangkap Operator Sik NG apakah hal itu diperbolehkan karena yang bersangkutan menerima dua penghasilan sekaligus” jelas Narasumber yang minta namanya dirahasiakan.
Narasumber juga menyebutkan hal yang menjadi keheranan adalah mengapa pihak pemerintahan desa dapat meloloskan berkas oknum guru tersebut dan apakah telah mendapatkan rekomendasi Dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara.
Terkait permasalahan tersebut Kabid Kepegawaian Diknas Lampura, Diana Wati mengatakan belum mengetahui hal tersebut dan akan menindaklanjutinya.
“Sepengetahuan kami rangkap jabatan seperti itu tidak diperbolehkan nanti coba kita telaah lebih lanjut ” ujarnya.
Senada dengan hal itu Camat Sungkai Tengah, Zulham membenarkan Ketika dihubungi lewat telpon seluler bahwa oknum guru SDN Pampang Tangguk itu memang benar juga menjabat sebagai oprator di desa itu dan telah disarankan untuk mengundurkan diri dari salah satu pekerjaannya”, jelasnya senin (02/12/24).
“Sudah kita sampaikan ke kepala desa Pampang Tangguk agar segera diganti” jawab Zulham.
Selama tidak ada peraturan yg melarang, boleh saja, , negara tidak dirugikan, , trus masalahnya apa ?