Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan dari limbah yang berasal dari PT.Agung Jaya Raya Indonesia dan Pencemaran Udara dari Proses Pemotongan Kayu, Rabu (18/12/2024).
Produksi pengolahan kayu yang merupakan bahan dasar untuk pembuatan Plywood, Moulding, Parquit dan Floring, telah memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan masyarakat, menimbulkan ganguan ekosistem biotik, abiotik dan berbahaya bagi semua mahkluk hidup yang bergantung pada sumber air, karena letak penampungan limbahnya ada tiga tempat dan berjarak empat meter saja dari sungai.
Menurut keterangan dari salah satu warga Daman, mengatakan bahwa dulunya limbah tersebut dikelola oleh masyarakat sekitar, namun lama kelamaan kemudian limbah tersebut di minta perusahaan untuk di bayar.
” Kemudian warga mengikuti saja dan siap membayar dari Rp. 100 ribu sampai Rp. 800 ribu per Kg. Tak lama kemudian Perusahaan mau mengelola sendiri limbahnya. Namun masyarakat tidak setuju, karena masyarakat yang dari awal sudah merasa mengelola limbah itu. Akhirnya masyarakat menyurati PT.AJRI, yang bunyinya warga keberatan akan hal tersebut, “ucapnya.
Lanjut Daman bahwa keberatan warga apabila limbah serbuk PT.AJRI dikelola perusahaan sendiri, karena selama ini masyarakat terdampak polusi udara oleh limbah serbuk tersebut.
” Maka sebagai ganti dari dampak limbah selama ini, limbah tetap dikelola oleh warga sekitar, dari situ kami bisa mendapatkan tambahan penghasilan, “imbuhnya.
Sementara salah satu warga yang tinggal dekat perusahaan, yang juga Ketua PAC GRiB Jaya Kecamatan Bumi Ratu Nuban yang mengelola serbuk limbah PT.AJRI. karena merasa tidak terima dengan kelakuan pihak PT itu, maka Ketua PAC Bumi Ratu Nuban meminta untuk bertemu dengan pemilik PT.AJRI melalui Kuasa Hukum GRiB Jaya Feni Nuritama & Partners memberikan Somasi ke PT.Agung Jaya Raya Indonesia, pada tanggal 12 Desember 2024.
” Kemudian pada tanggal 16 Desember 2024,saya bersama warga mendapat panggilan dari Camat Bumi Ratu Nuban Mat Darusalam Saleh untuk dapat hadir dengan tujuan untuk mencari jalan keluar dengan Perusahaan, “ucapnya.
Menurutnya, yang hadir pada panggilan dikantor camat tersebut yakni Camat Bumi Ratu Nuban Mat Darusalam Saleh, Kepala Desa Bumi Ratu Nuban Sutomo, Lurah Bumi Ratu Nuban Yusuf Riadi, dari pihak perusahaan Agus Pimpinan produksi, Iwan General manager, Ziri Alam kepala legal HRD. Ketua PAC GRiB Jaya Bumi Ratu Nuban Januar Riyanto Kadus Dusun 5 Ngadiyono, Koramil dan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma.
” Saat tiba di kantor Camat, semua yang hadir dari perwakilan warga masuk. Kuasa Hukum, Ketua PAC GRiB Jaya di dampingi dari DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung Sekretaris Daerah Herman, anggota OKK Ferdiansyah, Kabid Pendidikan Junaidi Adam, Panglima DPD Adi Saputra, ” imbuhnya.
Tiba-tiba Camat Bumi Ratu Nuban Mat Darussalam Saleh dengan tegas mengatakan, bagi siapa saja yang tidak dapat undangan agar keluar dari ruangan.
” Karena ini untuk mediasi antara perusahaan dengan warga, ” ucapnya.
Menanggapi ucapan Camat, Herman Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung tidak terima dengan ucapan Camat tersebut.
” Pak Camat, Kami ini dari GRIB Jaya membela masyarakat setiap ada masalah, kuasa hukum kami juga turun. Timbulnya pertemuan ini, karena kuasa hukum kami menyurati perusahaan, tapi kenapa kuasa hukum kami tidak boleh masuk beserta kami. Berarti Pak Camat tidak mau menyelesaikan urusan warga masyarakat dengan perusahaan. Kuat dugaan Kami, bahwa Camat Bumi Ratu Nuban Mat Darusalam Saleh berpihak dengan PT.Agung Jaya Raya Indonesia, tidak berpihak ke warganya, ” ungkapnya.
” Melihat hal ini, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma mempersilahkan kami masuk kembali. Namun tiba-tiba Anggota Koramil melarang untuk masuk, akhirnya semua keluar Kuasa Hukum GRIB dan anggota DPD GRiB Jaya Provinsi Lampung ikut keluar, ” imbuh Herman.
Kemudian Rapat berlanjut, yang ikut rapat perwakilan warga dan Ketua PAC GRIB Jaya Bumi Ratu Nuban, hasil kesimpulan rapat bahwa pihak perusahaan tetap akan mengelola serbuk limbah, kalau warga tidak terima dipersilahkan untuk menempuh lewat jalur hukum.
Lanjut Herman, kesimpulannya bahwa PT. AJRI merasa kuasa di wilayah Bumi Ratu Nuban dampaknya ke warga, CSR dari perusahaan tidak ada, Izin Domisili PT pun sudah mati, jalan desa yang untuk muat pun melebihi Tonase karena menggunakan Mobil Tronton.
” Saya berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah agar segera di tinjau ulang PT. AJRI terkait Limbahnya, polusi udara dari serbuk kayunya, dan apakah PT.AJRI ini yang lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman warga padat penduduk, layak berdiri dan beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “tegasnya. (Team Media GRIB Jaya).