BeritaTinta Informasi

Dana PIP Siswa SD-SMK/SMK Akan Dicairkan Setelah Melakukan Ini, Diberi Kesempatan sampai Akhir Januari 2025, Simak Alasannya!

23
×

Dana PIP Siswa SD-SMK/SMK Akan Dicairkan Setelah Melakukan Ini, Diberi Kesempatan sampai Akhir Januari 2025, Simak Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Dana PIP Siswa SD-SMK/SMK Akan Dicairkan Setelah Melakukan Ini, Diberi Kesempatan sampai Akhir Januari 2025, Simak Alasannya!

Tintainformasi.com – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, mencakup semua jenjang pendidikan dari SD hingga setara paket.

Bantuan ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel), dan penerima PIP harus mengaktivasi rekeningnya sebelum dapat digunakan untuk transaksi.

“Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025,” kata Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di Instagram resmi @puslpadik_dikbud.tulis.

  • Siapkan surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh sekolah;
  • Siapkan identitas KTP/Kartu Pelajar baik siswa atau wali siswa;
  • Kunjungi bank yang telah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud;
  • Serahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening tabungan PIP kepada petugas;
  • Ikuti prosedur aktivasi rekening sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh petugas;
  • Setelah bank penyalur mengaktivasi rekening berdasarkan berkas persyaratan yang telah divalidasi, status rekening akan dinyatakan aktif atas nama peserta didik penerima PIP;
  • Proses aktivasi selesai setelah buku tabungan dan kartu debit diserahkan kepada peserta didik penerima PIP.
  • Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan sesuai;
  • Identitas pengenal peserta didik penerima PIP, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  • Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening yang disediakan oleh bank penyalur.
  • Besaran Bantuan PIP

Jika terdaftar sebagai penerima PIP, peserta didik akan menerima sejumlah dana untuk keperluan pendidikan.

Besaran dana tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan masing-masing.

Berikut rinciannya:

Kelas 9 Semester: Rp 225.000
Kelas 1-5 Semester: Rp 450.000

  • Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
  • Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
  • Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
  • Kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000
  • Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
  • Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000
  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
  • Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000
  • Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000
  • Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000
  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
  • Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 500.000

error: Content protected !!