TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – PT Citra Pamindo Riguna menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek pembangunan tangki septik dan sarana pendukung di Kabupaten Lampung Tengah. Proyek yang tersebar di sejumlah desa pada 15 kecamatan dengan nilai anggaran miliaran rupiah tersebut diduga menyisakan persoalan dalam pelaksanaannya, mulai dari penggunaan pasir urug yang dipertanyakan hingga dugaan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan.
Sorotan terhadap proyek tersebut mencuat setelah tim media melakukan pemantauan di sejumlah lokasi pembangunan. Selain menemukan pekerjaan yang disebut tidak dilengkapi papan informasi proyek di beberapa titik, terdapat pula dugaan bahwa sejumlah bagian pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana spesifikasi yang tercantum dalam gambar teknis.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah penggunaan **pasir urug pada bawah pondasi dan lantai kerja bilik MCK**.
Berdasarkan gambar pekerjaan yang diperoleh, pasir urug disebut memiliki ketebalan sekitar **5 sentimeter pada bagian pondasi dan 5 sentimeter pada bagian lantai kerja**. Namun, hasil pantauan di sejumlah lokasi menemukan dugaan bahwa material tersebut tidak digunakan sebagaimana ketentuan dalam gambar pekerjaan.
Temuan tersebut tentunya perlu dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis, pengukuran volume, serta pencocokan antara pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi proyek.
Selain persoalan pasir urug, ketebalan rabat beton lantai juga menjadi perhatian. Dari hasil pengamatan di lapangan, terdapat dugaan ketebalan rabat beton tidak mencapai ukuran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pelaksanaan proyek telah mengikuti gambar teknis, spesifikasi, serta volume pekerjaan yang menjadi bagian dari kontrak.
Warga: Pondasi Tidak Menggunakan Pasir Urug
Salah seorang warga penerima manfaat di Kecamatan Selagai Lingga, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku melihat langsung proses pengerjaan bangunan MCK di rumahnya.
Menurutnya, pada bagian bawah pondasi tidak terlihat adanya pasir urug sebagaimana yang disebutkan dalam gambar pekerjaan.
“Saya lihat pengerjaan di rumah, bagian bawah pondasinya memang tidak ada yang dikasih pasir urug,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana, khususnya mengenai metode pekerjaan yang diterapkan di lapangan.
Sementara itu, seorang pekerja yang ditemui di lokasi berbeda juga memberikan keterangan mengenai proses pengerjaan. Ia meminta agar identitasnya tidak disebutkan.
“Saya hanya mengerjakan sesuai perintah. Yang memerintahkan saya pamong desa,” ungkapnya.
Pekerja tersebut mengatakan dirinya mengerjakan pembangunan secara borongan.
“Saya bekerja borongan, dibayar Rp1 juta per unit bangunan bilik MCK. Tetapi pemasangan atap dan pengecatan bukan tanggung jawab saya,” tambahnya.
Keterangan pekerja tersebut tentu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut, terutama mengenai hubungan kerja, pembagian pekerjaan, serta mekanisme pelaksanaan proyek antara pihak kontraktor, pekerja, dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Kontraktor dan Pengawas Belum Memberikan Tanggapan
Temuan mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut telah coba dikonfirmasi kepada pihak vendor atau pelaksana proyek maupun pengawas lapangan.
Tim media mengaku telah beberapa kali menghubungi pihak terkait melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan material, spesifikasi pekerjaan, serta pelaksanaan proyek di sejumlah lokasi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang disampaikan disebut belum mendapatkan tanggapan.
Ketiadaan klarifikasi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek masih belum terjawab, terutama mengenai kesesuaian pekerjaan fisik dengan dokumen kontrak.
Padahal, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah memiliki kewajiban untuk dilaksanakan sesuai kontrak, gambar teknis, spesifikasi, volume, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Dugaan Mark-Up Perlu Dibuktikan Melalui Audit
Munculnya dugaan kekurangan atau pengurangan material dalam pekerjaan kemudian menimbulkan kekhawatiran adanya potensi kerugian keuangan negara.
Namun, dugaan tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana korupsi ataupun *mark-up* sebelum dilakukan pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Jika benar terdapat material yang tercantum dalam RAB atau spesifikasi pekerjaan tetapi tidak digunakan, maka perlu diketahui apakah kondisi tersebut menyebabkan kekurangan volume, pengurangan nilai pekerjaan, atau bentuk ketidaksesuaian lainnya.
Begitu pula dengan dugaan ketebalan rabat beton yang tidak sesuai. Hal tersebut semestinya dapat diverifikasi melalui pengukuran teknis dan pemeriksaan dokumen pekerjaan.
Dengan demikian, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar apakah pasir urug digunakan atau tidak, tetapi apakah seluruh pekerjaan yang dibayarkan menggunakan uang negara telah benar-benar sesuai dengan volume dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
BPK dan Aparat Penegak Hukum Diharapkan Turun Tangan
Atas temuan tersebut, masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan terhadap transparansi penggunaan anggaran publik diharapkan dapat mendorong adanya pemeriksaan terhadap proyek pembangunan tangki septik dan sarana pendukung tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, DPRD Kabupaten Lampung Tengah, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen kontrak, RAB, gambar teknis, laporan pekerjaan, pembayaran, serta kondisi fisik bangunan di lapangan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, maka hasil tersebut juga penting disampaikan secara terbuka kepada publik.
Dengan begitu, polemik mengenai proyek tersebut dapat dijawab berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan dugaan maupun keterangan sepihak.
Pada akhirnya, proyek pembangunan tangki septik dan sarana pendukung yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut diharapkan benar-benar menghasilkan fasilitas yang sesuai standar dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.
Sebab, setiap rupiah anggaran negara membawa tanggung jawab yang tidak kecil. Bangunan boleh saja terlihat sederhana, tetapi di balik pondasi, pasir, beton, dan setiap material yang tercantum dalam RAB terdapat hak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan. (eds)
