BeritaTinta Informasi

Aturan Baru untuk Ganti Pelat Kendaraan 5 Tahunan, Masyarakat Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu Pemberitahuan Ini

8
×

Aturan Baru untuk Ganti Pelat Kendaraan 5 Tahunan, Masyarakat Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu Pemberitahuan Ini

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru untuk Ganti Pelat Kendaraan 5 Tahunan, Masyarakat Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu Pemberitahuan Ini

– Kendaraan bermotor wajib mengganti pelat nomor setiap lima tahun, dan keterlambatan dapat berakibat denda atau kurungan penjara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Tak hanya itu, kendaraan pun bisa kena sanksi tilang hingga penghapusan data kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak, memperpanjang STNK, dan mengganti pelat nomor tiap lima tahun sekali.

Pemilik kendaraan bisa mengganti pelat nomor di kantor Samsat.

Melansir dari nesiatimes.com, berikut syarat yang harus dibawa saat mengganti pelat nomor kendaraan lima tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraan

Kemudian, cara mengganti pelat nomor lima tahunan adalah sebagai berikut:

  1. Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan
  2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat untuk lakukan cek fisik motor
  3. Setelahnya, bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
  4. Di loket perpanjangan STNK, ambil formulir
  5. Kemudian, isi formulir perpanjangan STNK dengan data yang lengkap dan benar
  6. Jika sudah isi formulir dengan benar dan lengkap, serahkan formulir tersebut serta berkas dokumen yang diperlukan ke petugas untuk dicek kelengkapan informasi dan dokumennya
  7. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
  8. Jika data telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, selanjutnya petugas akan menyerahkan lembar pembayaran STNK
  9. Lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran
  10. Kemudian, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan serta bisa diambil di loket penyerahan
  11. Setelahnya, plat nomor baru untuk kendaraan bisa dipasangkan.

Adapun berikut rincian biaya mengganti pelat nomor kendaraan lima tahunan:

  • Biaya ganti STNK untuk motor sebesar Rp 100.000
  • Biaya ganti plat nomor kendaraan untuk motor sebesar Rp 60.000
  • Biaya pajak kendaraan motor sesuai yang tercantum di STNK
  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan sebesar Rp 225.000
  • Biaya SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja sebesar Rp 35.000.

error: Content protected !!