Bekasi

SIM Kelilingi Kab Bekasi ,Rabu 5 Februari 2025 ,di KFC Metland Tambun

15
×

SIM Kelilingi Kab Bekasi ,Rabu 5 Februari 2025 ,di KFC Metland Tambun

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Tintainformasi.com — Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?

Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Rabu, 5 Februari 2025.

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ini, 5 Februari 2025 ini bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di KFC Metland Tambun, Kabupaten Bekasi. Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ini, 5 Februari 2025 di KFC Metland Tambun, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung antara pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Rabu 5 Februari 2025, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin – Jumat di Satpas Deltamas

* Senin – Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :- SIM A : Rp 120.000

– SIM C : Rp 100.000

Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 80.000

Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

( Team redd )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!