BeritaTinta Informasi

Resmi Diumumkan! Peraturan Pembuatan SKCK 2025 dengan Syarat dan Biaya Terbaru, Cek Sekarang!

27
×

Resmi Diumumkan! Peraturan Pembuatan SKCK 2025 dengan Syarat dan Biaya Terbaru, Cek Sekarang!

Sebarkan artikel ini
Resmi Diumumkan! Peraturan Pembuatan SKCK 2025 dengan Syarat dan Biaya Terbaru, Cek Sekarang!

Tintainformasi.com – SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang dan sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus administrasi.

Proses pembuatannya dapat dilakukan secara online dengan menyiapkan dokumen seperti scan KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto, serta membayar biaya sebesar Rp30.000 sebelum mencetak bukti pendaftaran untuk pengambilan di kantor polisi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

SKCK berlaku selama 6 bulan, sehingga sebaiknya dibuat dalam waktu yang tidak terlalu lama sebelum dibutuhkan.

Kini, cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online, memudahkan masyarakat dalam proses pengurusannya.

Namun sebelum mulai proses pembuatan SKCK, Anda wajib melengkapi dokumen persyaratan di bawah ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto Berwarna 4×6
  • Akta Kelahiran
  • Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif
  • Paspor (Jika Ada)
  • Unduh Aplikasi Super Apps Presisi: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
  • Registrasi Akun: Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun dengan mengikuti instruksi yang diberikan. Anda akan diminta untuk memasukkan data diri dan melakukan verifikasi.
  • Pilih Menu SKCK: Setelah berhasil masuk, pilih menu “SKCK” pada halaman utama aplikasi.
  • Ajukan SKCK: Klik tombol “Ajukan SKCK” dan ikuti langkah-langkah selanjutnya. Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK secara online melalui metode yang tersedia di aplikasi.
  • Verifikasi dan Pengambilan SKCK: Setelah pembayaran terkonfirmasi, Anda akan menerima notifikasi. SKCK Anda akan diproses dan dapat diunduh atau diambil di kantor polisi terdekat sesuai dengan pilihan Anda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SKCK adalah Rp30.000.

Biaya tersebut bisa dilakukan dengan berbagai metode online di aplikasi Super Apps Presisi.

Itulah tadi cara buat SKCK 2025 dengan syarat dan biayanya.

error: Content protected !!