BeritaTinta Informasi

Daftar Kelompok Berhak Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis PTSL 2025, Masyarakat Pemilik Tanah Wajib Tahu Informasi Ini!

6
×

Daftar Kelompok Berhak Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis PTSL 2025, Masyarakat Pemilik Tanah Wajib Tahu Informasi Ini!

Sebarkan artikel ini
Daftar Kelompok Berhak Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis PTSL 2025, Masyarakat Pemilik Tanah Wajib Tahu Informasi Ini!

Tintainformasi.com – PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah secara massal guna memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah secara gratis dengan persyaratan tertentu.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi penerima manfaat program ini. Beberapa kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas PTSL antara lain:

  1. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah: Dengan syarat melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi.
  2. Wakif: Pihak yang mewakafkan harta bendanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kota Manado, Sulawesi Utara.
  3. Peserta Program Perumahan Sederhana: Masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah untuk mendapatkan perumahan yang layak. Mereka harus melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian terkait.
  4. Masyarakat Hukum Adat: Masyarakat yang memiliki sistem hukum adat yang diakui oleh negara.
  5. Veteran, Pensiunan PNS, dan Purnawirawan TNI/Polri: Mereka yang memiliki lahan paling luas 600 meter persegi untuk wilayah perkotaan dan maksimal 2.000 meter persegi untuk wilayah pedesaan.
  6. Badan Hukum Keagamaan dan Sosial: Lembaga-lembaga keagamaan dan sosial yang tanahnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti tempat ibadah atau panti asuhan, dengan syarat luas tanah maksimal 500 meter persegi.
  7. Masyarakat Tidak Mampu:

Mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan tidak mampu membiayai pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.

Syaratnya, wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.

Syarat Umum Pendaftaran PTSL

Selain memenuhi kriteria di atas, secara umum persyaratan untuk mengikuti program PTSL adalah:

Anda harus memiliki tanah yang ingin didaftarkan.

Meskipun gratis, Anda tetap harus memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti girik, letter C, atau akta jual beli.

Meskipun program ini gratis, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin perlu dibayar, seperti biaya patok batas dan biaya balik nama. Segera daftarkan tanah Anda melalui program PTSL untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Anda.

error: Content protected !!