Lampung Tengah

Dampak Pemortalan Jalan: Persoalan Baru Muncul di Lokasi Pengepakan Pasir Tambang di Kecamatan Pubian

67
×

Dampak Pemortalan Jalan: Persoalan Baru Muncul di Lokasi Pengepakan Pasir Tambang di Kecamatan Pubian

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Lampung Tengah –

Beberapa waktu lalu, aksi pemortalan jalan yang dilakukan oleh masyarakat di enam kampung, yaitu Kampung Payung Mulya, Payung Makmur, Tanjung Rejo, Tanjung Kemala, Sangun Ratu, dan Gunung Haji di Kecamatan Pubian, sempat menjadi sorotan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan pasir yang dianggap merugikan masyarakat. Namun, dampak dari pemortalan jalan tersebut kini justru berpindah ke lokasi pengepakan hasil tambang pasir, menciptakan persoalan baru yang tidak kalah merugikan masyarakat.

Lokasi Pengepakan Pasir Menjadi Titik Masalah Baru

Setelah pemortalan jalan, aktivitas pengepakan pasir tambang kini terkonsentrasi di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, yang berbatasan dengan Bandarsari, dan bersebelahan dengan kampung Mojokerto Kecamatan Padang Ratu. Lokasi ini menjadi titik baru bagi 6 perusahaan tambang pasir, dengan satu perusahaan beroperasi di Kampung Payung Mulya dan lima perusahaan lainnya di Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Telaga Lingga.

Dampak negatif dari aktivitas ini mulai dirasakan oleh masyarakat, terutama terkait dengan lalu lintas kendaraan pengangkut pasir. Kendaraan jenis Fuso yang digunakan untuk mengangkut pasir sering kali berderet-deret di badan jalan, menyebabkan kemacetan dan menyulitkan masyarakat yang hendak melintas.

Dampak Negatif yang Dirasakan Masyarakat

Jalan Becek dan Licin Saat Hujan

Ketika hujan turun, jalan di sepanjang lokasi pengepakan pasir menjadi sangat becek dan licin. Kondisi ini menyebabkan pengendara sepeda motor sering tergelincir, yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan.

Seorang pengendara motor yang hendak pergi ke Pasar Bandarsari mengeluh, “Semenjak adanya pengepakan pasir di sini, kalau hujan jalan jadi becek dan licin. Apalagi kalau ada mobil besar yang lewat, kami pengguna motor harus mengalah karena jalan sempit dan harus berdesakan dengan kendaraan yang antre di sisi jalan.”

Debu Bertebaran Saat Musim Kemarau

Saat musim kemarau, debu dari aktivitas pengepakan pasir bertebaran di sepanjang jalan. Debu ini tidak hanya mengurangi jarak pandang pengendara sepeda motor, tetapi juga menyebabkan kesulitan bernapas. “Kalau musim panas, debunya berterbangan. Apalagi ketika mobil pengangkut pasir lewat, kami sulit melihat ke depan dan sulit bernapas karena debunya sangat tebal,” ujar seorang warga.

Kemacetan dan Kesulitan Lalu Lintas

Antrean kendaraan pengangkut pasir yang berderet di sisi jalan membuat lalu lintas menjadi semrawut. Masyarakat, terutama pengendara sepeda motor, harus berjuang untuk melintas di antara kendaraan besar yang sering kali memenuhi jalan. Kondisi ini semakin parah ketika terjadi persimpangan dengan kendaraan besar, memaksa pengendara motor untuk berhenti atau mencari jalan alternatif.

Harapan Masyarakat kepada Pemerintah dan Perusahaan

Masyarakat setempat berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan lokasi pengepakan pasir tersebut. “Kami berharap pemerintah bisa menertibkan lokasi ini agar tidak mengganggu kami, masyarakat kecil yang hanya ingin berlalu lalang,” ujar seorang warga.

Selain itu, masyarakat juga meminta pihak perusahaan tambang untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. “Mohon kendaraan pengangkut pasirnya tidak berderet di sepanjang jalan. Kami, masyarakat kecil, khususnya pengguna sepeda motor, selalu menjadi korban,” tambahnya.

Langkah yang Perlu Diambil

Penertiban Lokasi Pengepakan Pasir

Pemerintah daerah perlu melakukan penertiban terhadap lokasi pengepakan pasir, termasuk mengatur jam operasional dan jumlah kendaraan yang boleh beroperasi di lokasi tersebut. Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan.

Perbaikan Infrastruktur Jalan

Pemerintah juga diharapkan dapat memperbaiki infrastruktur jalan di sekitar lokasi pengepakan pasir, seperti memperlebar jalan.

Penerapan Aturan yang Ketat bagi Perusahaan Tambang

Perusahaan tambang harus diminta untuk bertanggung jawab atas dampak aktivitas mereka terhadap lingkungan dan masyarakat. Ini termasuk menyediakan fasilitas penanganan debu, seperti penyemprotan air secara rutin, serta memastikan kendaraan pengangkut pasir tidak mengganggu lalu lintas umum.

Kesimpulan

Dampak pemortalan jalan yang dilakukan masyarakat di enam kampung di Kecamatan Pubian kini telah berpindah ke lokasi pengepakan pasir tambang di Kampung Gunung Haji. Persoalan baru yang muncul, seperti jalan becek, debu bertebaran, dan kemacetan, telah membuat kehidupan masyarakat pengguna jalan semakin terganggu. Diperlukan langkah tegas dari pemerintah dan kesadaran dari perusahaan tambang untuk mengatasi masalah ini agar tidak semakin merugikan masyarakat kecil yang hanya ingin menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

(Edi S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!