Scroll untuk baca artikel
Bandar LampungLampung

Uang Makan Minum Dewan Rp 5 Milyar Pertahun Tak Masuk Akal Di Permasalahkan Sekwan Ngilang,?

41
×

Uang Makan Minum Dewan Rp 5 Milyar Pertahun Tak Masuk Akal Di Permasalahkan Sekwan Ngilang,?

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung TintaInformasi.com, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mempertanyakan Anggaran Makan bagi Anggota DPRD Provinsi Lampung yang sedianya telah dianggarkan setiap tahun, yang dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan besaran anggaran Rp5 Milyar untuk tahun 2021.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Fraksi PDIP Syahdana, mengatakan dari anggaran sebesar itu, diperkirakan tidak akan habis terpakai untuk biaya makan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung dalam satu tahun. “Menurut informasi dan data yang saya dapatkan, uang makan untuk anggota DPRD sebesar Rp5 Miliar, dan dana tersebut ada sisanya, tidak mungkin habis semuanya,” kata Syahdana kepada awak media, Jumat 17 Desember 2021.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Syahdana, yang menggantikan PAW Tulus Purnomo, untuk anggota DPRD Provinsi Lampung itu ada jatah makan 3 x sehari jika anggota tersebut masuk atau ngantor. “Jatah makan bagi Anggota DPRD Provinsi Lampung itu 3 x makan dalam sehari, dikali berapa besarnya biaya sekali makan, dan dikali berapa Anggota DPRD,” katanya.

Namun dalam hal ini, menurutnya tidak setiap hari anggota DPRD itu hadir dan makan dikantor. “Anggota DPRD itu gak setiap hari Masuk kantor dan makan dikantor, jadi menurut saya anggaran makan itu pasti ada sisanya. Jadi yang saya pertanyakan kemana sisa anggaran tersebut?,” ujarnya.

Syahdana mengaku sudah pernah menanyakan soal hal itu kepada sekretaris dewan selaku pengelola dan penanggungjawab anggaran tersebut. “Saya sudah pernah pertanyakan kepada Sekwan, dan saya diarahkan untuk menanyakan kepada Ketua Dewan. Padahal tidak pantas saya yang bertanya kepada Ketua, sebab yang mengelola anggaran itu adalah Sekwan,” katanya.

Sementara terkait hal itu, Sekwan DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda enggan menjawab konfirmasi wartawan terkait anggaran makan minum tersebut. Termasuk alasan mengapa harus bertanya kepada Ketua Dewan terkait anggaran makan minum dewan.

Klarifikasi Utusan Sekwan

Tina Malinda, melalui Kabag Aspirasi Humas dan Protokol menyampaikan klarifikasi terkait anggaran makan minum sekretariat DPRD Lampung. Namun tidak menjelaskan soal anggaran makan minum Rp5 miliar tersebut. KLarifikasi itu menyebutkan bahwa anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dapat dijelaskan sebagai berikut :

Pertama sebagian besar dari kegiatan pada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, alokasi anggaran bersifat rutin operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Lampung yang pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Rencana Anggaran Operasional (ROK) dari setiap masing-masing pelaksanaan teknis kegiatan yang terdapat pada bagian dan sub bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung

Kedua untuk anggaran makan minum pimpinan dan anggota dewan telah di sesuaikan dengan kebutuhan yang ada antara lain yang dperuntukkan Rapat-rapat di tingkat KOMISI ataua rapat dengar pendapat, Rapat Pimpinan.

Kemudian kunjungan kerja anggota DPRD dan pimpinan rangka berkoordinasi yang terkait dalam tugas legislasi, bugeting dan pengawasan DPRD serta dari sekretariat DPRD seluruh indonesia dan Kabupaten /kota dalam yang melakukan kunjungan kerja ke sekretariat DPRD provinsi Lampung dalam rangka saling berkoordinasi dan melakukan tukar informasi dan saling mempelajari terkait kegiatan2 di Sekretariat DPRD dalam melaksanakan memfasilitasi pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD

Lalau tamu tamu pimpinan dan anggota DORD dalam rangka audiensi dan penyampaian aspirasi, tamu-tamu yang dimaksud adalah tamu tamu pimpinan yang beraudiensi dengan pimpinan dan anggota yaitu ormas, organisasi kepemudaan dan tamu-tamu dari provinsi lain dan kabupaten-kota

Rapat rapat paripuran, serta Kegiatan dalam proses penyerapan aspirasi (reses) dan sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh Pimpinan dan anggota Dewan.

Makan Minum Pemprov Lampung Rp75 Miliar

Soal anggaran makan minum di Provinsi Lampung juga sempat dosorot Pansus LKPj DPRD Lampung yang sangat boros dan terbilang tidak produktif. Sebab, menghabiskan anggaran Rp75 miliar dalam setahun. Pemanfaatan anggaran yang tidak produktif dan terkesan boros serta tidak ada sense of crisis, dan mendominasi belanja APBD dengan nilai yang cukup fantastis, seperti belanja makan minum yang mencapai Rp75 miliar,” kata Juru Bicara Pansus LKPj Made Suarjaya, Rabu 23 Juni 2021 lalu. Kemudian ada pula, belanja jasa konsultasi yang tidak produktif atau terbilang boros sebesar Rp14,3 miliar, biaya cetak Rp34 miliar, jasa publikasi Rp24 miliar, belanja surat kabar atau majalah Rp3,2 miliar, belanja tas Rp1,2 miliar, souvenir Rp2.57 miliar, belanja ATK Rp28,6 miliar belanja dokumentasi Rp1,267 miliar.

Selain pemanfaatan anggaran dan belanja yang tidak produktif, kinerja pemprov Lampung juga bertambah buruk karena daya serapnya rendah dan perlu adanya evaluasi yang tepat dan baik. “Untuk itu, kepada kepala daerah segera mengevaluasi kembali besaran dan pemanfaatan anggaran untuk tahun yang akan datang agar pemanfaatannya lebih produktif tidak boros lebih efisien dan efektif berdaya guna dan sesuai kebutuhan,” tegasnya di sidang paripurna.

Total belanja daerah Propinsi Lampung TA 2020 yang ditargetkan sebesar Rp7,3 trilyun, hanya terserap 64,3 % atau Rp4,5 trilyun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *