Tintainformasi.com, Tanggamus — Seorang warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, meninggal dunia setelah tersengat arus listrik saat memasang kabel jaringan internet (WiFi), Jumat (20/6/2025) pagi.
Polsek Sumberejo Polres Tanggamus telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korbam dan mengamankan barang bukti.
Kapolsek Sumberejo Iptu Ridwansyah, mengatakan korban diketahui bernama Habibi (38), seorang guru yang tinggal di Pekon Sumberejo.
“Insiden terjadi sekitar pukul 10.20 WIB di Jalan Raya Pekon Argopeni, Kecamatan Sumberejo,” kata Iptu Ridwasnyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan saksi-saksi, peristiwa bermula saat korban tengah membantu pemasangan kabel WiFi bersama tiga rekannya.
Mereka menggunakan alat berupa stik teleskopik untuk menarik kabel.
Namun, alat tersebut diduga menyentuh kabel listrik bertegangan menengah yang tidak berlapis pelindung.
“Korban tersengat listrik langsung dibawa ke Rumah Sakit Secanti Gisting untuk memastikan kondisi medis, namun dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, menurut hasil pemeriksaan di lokasi, korban tersengat akibat menyentuh kabel listrik yang terbuka.
Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian sebagai musibah.
“Jenazah sudah dibawa ke rumah duka di Dusun Sidomukti, Pekon Sumberejo, dan akan segera dimakamkan,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bekerja di dekat jaringan listrik, terutama ketika menggunakan peralatan logam yang dapat menghantarkan arus. (Hadi)
Kota Agung, 20 Juni 2025
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622